Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian (KeMenperin) menerbitkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang standardisasi industri secara wajib, yang ditujukan untuk mendorong penguatan industri dalam negeri.
Semua Permenperin itu mencakup berbagai produk industri, yakni produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan saat ini Indonesia telah memiliki lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam bidang industri dari berbagai sektor dan jenis produk. Dari jumlah tersebut, Kemenperin telah mewajibkan 130 SNI, terutama pada produk-produk yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan.
Pemberlakuan standardisasi itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian dan jaminan kualitas kepada konsumen atas produk yang dihasilkan oleh industri.
"Dengan demikian, standardisasi ini dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan pasar global," kata dia dalam sambutannya pada acara peresmian Indonesia Manufacturing Center (IMC) yang disiarkan secara virtual, Senin (14/10).
Untuk mendukung penerapan belasan Permenperin baru tersebut, pemerintah telah menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang terdiri dari 20 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 28 laboratorium penguji yang siap melakukan sertifikasi dan pengujian produk.
Keberadaan LPK berperan penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasar telah memenuhi standar yang berlaku, serta memberikan jaminan kualitas kepada konsumen.
"Kami juga terus mendorong peningkatan kapasitas lembaga-lembaga ini agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam mendukung penerapan SNI wajib di sektor industri," kata dia.
Bakal menekan impor ilegal
Pada kesempatan sama, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Andi Rizaldi, mengatakan bahwa di luar 16 Permenperin dimaksud, saat ini telah terdapat 28 Rancangan Permenperin serupa yang sedang dalam proses harmonisasi sebelum nanti diterbitkan.
Ada pula 24 Rancangan Permenperin yang masih dalam proses pembahasan dengan stakeholder. Seluruh Permenperin ini mengacu kepada pengaturan dalam Permenperin No.45/2022.
“Oleh karena itu, kami dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi aturan ini,” ujarnya.
Andi mengatakan penerapan SNI Wajib pada dasarnya merupakan salah satu trade barrier yang diperbolehkan oleh World Trade Organization (WTO). Dalam hal ini, pemerintah menginginkan seluruh produk hasil industri yang beredar di Indonesia, baik buatan dalam negeri maupun impor, memenuhi ketentuan SNI yang berlaku.
Penerapan SNI Wajib juga diharapkan dapat meminimalisir risiko terjadinya impor ilegal terhadap berbagai produk industri.