Jakarta, FORTUNE – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap tentang modus importir dalam hal penjualan kuota yang telah mereka dapatkan kepada pengusaha lain. Praktik tersebut disinyalir memperlambat realisasi impor Bawang Putih.
Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, mengatakan ada pengusaha yang kerap melakukan jual-beli kuota izin impor bawang putih. Padahal pemerintah telah memberikan izin untuk mengimpor.
“Ini yang menyebabkan keterambatan, dan ini perlu diantisipasi. Para importir yang sudah punya kuota perlu dikumpulkan,” kata dia dalam rapat pengendalian inflasi daerah, Selasa (4/6).
Data Kementerian Perdagangan per 3 Juni 2024 menunjukkan realisasi impor bawang putih baru mencapai 162.139 ton dari persetujuan impor (PI) yang telah terbit yang mencapai 349.290 ton. Pemerintah telah menetapkan kuota impor bawang putih pada 2024 mencapai 665.025 ton.
Sedang diusulkan sanksi dan perubahan regulasi impor bawang putih
Sementara itu, Direktur Bahan Pokok dan Barang Penting, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Bambang Wisnubroto, mengaku pihaknya terus melakukan koordinasi dan mendorong para importir pemegang kuota impor agar segera melakukan pengadaan.
Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan usulan sanksi dan perubahan regulasi soal izin impor yang berlaku selama setahun kalender.
Menurutnya, usulan perubahan regulasi masa berlaku izin impor itu telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag untuk menjadi bahan evaluasinya.
"Memang masih terdapat beberapa kendala, tentunya menjadi bahan evaluasi bagi kami," ujarnya.
Untuk melakukan percepatan realisasi impor bawang putih, telah dilakukan koordinasi Bapanas dan Kantor Staf Presiden (KSP) untuk mendorong para importir untuk segera mengimpor dan mendistribusikan komoditas tersebut kepada masyarakat.
Kemendag mengeklaim telah secara rutin memantau realisasi impor terhadap para importir yang telah mendapatkan Persetujuan Impor (PI) bawang putih.
Panel Harga Pangan Bapanas, per Selasa (4/6), menunjukkan harga bawang putih mengalami penurunan 2,6 persen secara bulanan menjadi Rp42.270.