NEWS

Apindo Sebut Relaksasi Aturan Lartas Impor Telah Sesuai

Aturan lartas impor ini sudah direvisi tiga kali.

Apindo Sebut Relaksasi Aturan Lartas Impor Telah SesuaiWakil Ketua Umum (WKU) Koordinator Bidang Kemaritiman, Investasi, dan Luar Negeri Kadin Indonesia, Shinta W. Kamdani saat di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (15/12). (Dok. Kadin Indonesia).
20 May 2024

Fortune Recap

  • Permendag No.8/2024 merevisi aturan larangan pembatasan barang impor, mendapat relaksasi izin impor untuk tujuh komoditas.
  • APINDO akan mempelajari dampak Permendag ini terhadap sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang tertekan oleh impor ilegal.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Kamdani, menanggapi soal revisi Permendag No.8/2024 tentang larangan pembatasan (Lartas) barang impor yang baru saja diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan sebagai perombakan aturan sebelumnya, yakni Permendag No.36/2023 soal pengAturan Impor.

Dalam dua bulan pemerintah telah melakukan revisi atas peraturan ini hingga tiga kali.

Berkat aturan ini, tujuh komoditas mendapat relaksasi izin impor, yakni obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, katup, elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris. Proses perizinan impor dapat diajukan kembali untuk barang-barang komoditas yang tertahan.

“Terbitnya Permendag Nomor 8 tahun 2024 penting agar relaksasi ini tidak disalahgunakan bagi impor ilegal atau untuk diperdagangkan bebas di pasar dalam negeri secara tidak sehat ketika tergolong sebagai barang komersial,” kata Shinta dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (20/5).

Dia membenarkan bahwa kebijakan baru ini sejalan dengan aspirasi pelaku usaha yang membutuhkan kemudahan impor bahan baku/penolong dan barang modal industri, mengingat pengetatan impor produk konsumsi dan impor ilegal menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

Apindo, kata Shinta, akan bekerja sama dengan pemerintah untuk melaksanakan sosialisasi regulasi tersebut—khususnya bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan impor—memantau pelaksanaan peraturan baru, hingga meminimalisir hambatan lain terhadap bahan baku/penolong dan barang modal yang dibutuhkan pelaku usaha. 

Sosialisasi ini juga ditujukan kepada seluruh stakeholders yang berkenaan dengan proses perizinan impor dari hulu ke hilir. 

Shinta mengatakan akan mempelajari Permendag ini, khususnya yang berpengaruh pada sektor tertentu seperti tekstil dan produk tekstil (TPT), yang selama ini tertekan oleh impor ilegal.   

“Mungkin perlu dikeluarkan peraturan khusus terkait impor untuk sektor TPT,” ujarnya. 

Related Topics