Fortune Recap
- Kemenperin mengumumkan bahwa peraturan impor bahan baku plastik tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi
- Perubahan aturan tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.3/2024
- Pemerintah berupaya mencari solusi teknokratis agar kebijakan yang dihasilkan memberikan dampak positif pada masyarakat luas
Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menegaskan bahwa perAturan Impor untuk komoditas bahan baku Plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.3/2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Direktur Industri Kimia Hulu (Direktur IKHU), Wiwik Pudjiastuti, mengatakan bahwa dalam perumusan kebijakan, pemerintah melakukan analisis masalah serta mencari solusi secara teknokratis agar kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif pada masyarakat luas.
“Kami memahami bahwa implementasi suatu kebijakan belum tentu dapat memuaskan semua pihak, namun pemerintah terus berupaya dan tidak tinggal diam dalam menanggapi isu permasalahan pengaturan tata niaga impor ini, termasuk isu tata niaga impor bahan baku plastik,” kata Wiwik dalam keterangannya, Kamis (25/4).
Pada Peraturan Menteri Perdagangan No.36/2023, komoditas bahan baku plastik seperti Polietilena (PE) dan Polipropilena (PP), diatur 12 pos tarif yang memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.3/2024 yang berlaku saat ini, pengaturan impor komoditas bahan baku plastik kembali ke pengaturan awal yang hanya mengatur satu pos tarif saja, tanpa pertimbangan teknis dari Kemenperin dan pengawasannya bersifat post-border.
Dia memahami anggapan para pihak yang menyebut impor bahan baku plastik masih memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin karena Peraturan Menteri Industri No.8/2024 lebih dulu terbit ketimbang Permendag No.3/2024.
Karena itu, Wiwik menyatakan bahwa lewat aturan Permendag yang baru, impor komoditas bahan baku plastik tidak lagi memerlukan pertimbangan teknis Kemenperin.
“Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kesiapan beberapa pos tarif yang pasokannya masih belum sepenuhnya dapat disediakan oleh produsen di dalam negeri. Kemenperin berharap, hal ini untuk meluruskan isu-isu yang memperkeruh kepercayaan publik, salah satunya yang menyatakan komoditas bahan baku plastik diatur lartas impornya,” ujarnya.
Merampungkan aturan pendukung
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian telah menyelesaikan penyusunan regulasi pendukung bagi Peraturan Menteri Perdagangan No.36/2023 jo. Peraturan Menteri Perdagangan No.3/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Dengan begitu, saat ini telah tersedia regulasi pendukung dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) untuk komoditas-komoditas industri yang diatur, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Permenperin berisi tata cara penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) untuk komoditas seperti pakaian jadi, alas kaki, besi atau baja, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, dan elektronik, pemrosesan permintaan barang impor sudah berjalan melalui portal INSW (Indonesia National Single Window).
Sedangkan untuk komoditas ban, proses pengundangan dalam Berita Negara masih berlangsung.