Wajib Parkir DHE Sumber Daya Alam 100 Persen Berlaku 1 Maret 2025

Sejumlah insentif diberikan pemerintah untuk aturan ini.

Wajib Parkir DHE Sumber Daya Alam 100 Persen Berlaku 1 Maret 2025
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/10). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Kebijakan bertujuan memperkuat perekonomian nasional dengan maksimalkan pengelolaan devisa hasil ekspor di dalam negeri.
  • Pemerintah menawarkan insentif, termasuk pembebasan PPh 0 persen atas pendapatan bunga dari instrumen penempatan DHE.

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan wajib parkir 100 persen devisa hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang akan berlaku mulai 1 Maret 2025. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai menjalani rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Selasa (21/1).

Airlangga mengatakan kebijakan ini bertujuan memperkuat perekonomian nasional dengan memaksimalkan pengelolaan devisa hasil ekspor di dalam negeri.

“DHE akan diberlakukan sebesar 100 persen untuk periode satu tahun, dengan berbagai fasilitas yang telah dipersiapkan pemerintah dan Bank Indonesia,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (21/1).

Pemerintah menawarkan berbagai insentif demi mendukung kebijakan ini. Salah satunya adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0 persen atas pendapatan bunga dari instrumen penempatan DHE.

“Biasanya, bunga ini dikenakan pajak 20 persen. Tapi untuk DHE, pemerintah memberikan tarif PPh 0 persen,” kata Airlangga.

Selain itu, eksportir dapat menggunakan DHE sebagai agunan kredit back-to-back dalam bentuk rupiah melalui bank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Instrumen ini memungkinkan eksportir memenuhi kebutuhan rupiah di dalam negeri tanpa memengaruhi gearing ratio atau rasio utang terhadap ekuitas perusahaan.

Kemudahan transaksi dan stabilitas rupiah

Airlangga juga menjelaskan mekanisme swap bagi eksportir yang membutuhkan rupiah untuk kegiatan usaha. “Eksportir dapat memanfaatkan transaksi swap antara nasabah dan perbankan, atau foreign exchange swap antara bank dan BI. Ini bertujuan menambah suplai dolar tanpa intervensi berlebihan dari BI dan mengurangi volatilitas rupiah,” ujarnya.

DHE juga dapat digunakan untuk pembayaran kewajiban negara, seperti pajak, royalti, dan dividen, yang akan dihitung sebagai pengurang besaran kewajiban penempatan DHE.

Kebijakan ini berlaku untuk sektor mineral dan batu bara, kelapa sawit, serta sektor perikanan dan kehutanan. Namun, sektor minyak bumi dan gas alam dikecualikan dari aturan ini.

“Dengan kebijakan ini, DHE dapat dikonversi ke mata uang rupiah, sehingga mendukung kebutuhan operasional perusahaan sekaligus menjaga stabilitas perekonomian,” ujar Airlangga.

Persiapan dan sosialisasi

Demi mendukung pelaksanaan kebijakan, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Airlangga memastikan Bank Indonesia, OJK, perbankan, dan Bea Cukai akan mempersiapkan sistem yang diperlukan.

“Kami juga akan memberikan sosialisasi kepada para stakeholder agar kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memperkuat cadangan devisa dan menciptakan stabilitas ekonomi yang lebih baik, sejalan dengan praktik negara-negara lain seperti Malaysia dan Thailand.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

IDN Channels

Most Popular

Saham RATU Kena Suspensi Kedua Kalinya, Berpotensi FCA!
10 Saham untuk Investasi Jangka Panjang
4 Rekomendasi Saham Jelang Pelantikan Donald Trump, Beli?
Siapa Aguan Bos PIK 2? Disebut Pemilik Pagar Laut Tangerang
Harga Saham Bank Central Asia (BBCA) Hari Ini, 20 January 2025
Saham CBDK Kena UMA usai Naik 157%, Selalu Cetak ARA!