MARKET

PTBA Gandeng Tiga Bank Himbara Demi Fasilitas Pemanfaatan DHE

PTBA wajib tempatkan 30% DHE pada institusi keuangan.

PTBA Gandeng Tiga Bank Himbara Demi Fasilitas Pemanfaatan DHEsource_name
03 October 2024

Fortune Recap

  • PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) menandatangani MoU dengan tiga bank mitra terkait pemanfaatan devisa hasil ekspor sumber daya alam.
  • PTBA diwajibkan menempatkan minimal 30% DHE SDA ke sistem keuangan Indonesia, dan telah menempatkan Rp1,6 triliun pada Juni 2024.
  • Pemanfaatan DHE SDA dirancang untuk memperkuat likuiditas perusahaan di dalam negeri sesuai regulasi yang berlaku.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang berkaitan dengan fasilitas pemanfaatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). MoU itu melibatkan tiga bank mitra, yakni PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BBRI), dan PT Bank Mandiri Tbk. (BMRI).

Penandatanganan dilakukan oleh Farida Thamrin, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PTBA; Budi Purwanto, EVP Corporate Banking Bank Mandiri; Ditya Maharani, SVP Corporate Banking BNI; serta Teguh Tofani, Division Head Energy & Mining Division BRI di Jakarta pada Senin (30/9).

Dalam siaran pers yang dirilis Rabu (2/10), Farida menyampaikan harapannya agar PTBA dapat memaksimalkan pengelolaan DHE SDA untuk mendukung keberlanjutan dan kemajuan sektor sumber daya alam di Indonesia. Dengan begitu, kontribusi perusahaan terhadap perekonomian nasional akan meningkat. 

Pemanfaatan DHE SDA ini diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor, serta Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI Nomor 4/2023 yang telah diperbarui oleh Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI Nomor 6/2024.

"PTBA akan memastikan pemanfaatan DHE SDA sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG)," ujar Farida.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.