PTBA Gandeng Tiga Bank Himbara Demi Fasilitas Pemanfaatan DHE
PTBA wajib tempatkan 30% DHE pada institusi keuangan.
Fortune Recap
- PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) menandatangani MoU dengan tiga bank mitra terkait pemanfaatan devisa hasil ekspor sumber daya alam.
- PTBA diwajibkan menempatkan minimal 30% DHE SDA ke sistem keuangan Indonesia, dan telah menempatkan Rp1,6 triliun pada Juni 2024.
- Pemanfaatan DHE SDA dirancang untuk memperkuat likuiditas perusahaan di dalam negeri sesuai regulasi yang berlaku.
Jakarta, FORTUNE - PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang berkaitan dengan fasilitas pemanfaatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). MoU itu melibatkan tiga bank mitra, yakni PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BBRI), dan PT Bank Mandiri Tbk. (BMRI).
Penandatanganan dilakukan oleh Farida Thamrin, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PTBA; Budi Purwanto, EVP Corporate Banking Bank Mandiri; Ditya Maharani, SVP Corporate Banking BNI; serta Teguh Tofani, Division Head Energy & Mining Division BRI di Jakarta pada Senin (30/9).
Dalam siaran pers yang dirilis Rabu (2/10), Farida menyampaikan harapannya agar PTBA dapat memaksimalkan pengelolaan DHE SDA untuk mendukung keberlanjutan dan kemajuan sektor sumber daya alam di Indonesia. Dengan begitu, kontribusi perusahaan terhadap perekonomian nasional akan meningkat.
Pemanfaatan DHE SDA ini diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor, serta Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI Nomor 4/2023 yang telah diperbarui oleh Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI Nomor 6/2024.
"PTBA akan memastikan pemanfaatan DHE SDA sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG)," ujar Farida.
DHE yang sudah ditempatkan PTBA
Sebagai perusahaan yang bergerak dalam ekspor Batu Bara, PTBA diwajibkan menempatkan minimal 30 persen DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus atau instrumen keuangan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.36/2023.
Dana ini harus ditempatkan minimal tiga bulan sejak penerimaan DHE SDA.
Pada laporan keuangan Juni 2024 terlihat bahwa PTBA telah menempatkan DHE SDA senilai Rp1,6 triliun atau setara US$95,8 juta melalui instrumen keuangan di Bank Indonesia dan bank mitra.
Skema pemanfaatan DHE SDA dirancang untuk memperkuat likuiditas perusahaan-perusahaan di dalam negeri.