Pada Senin, 13 Januari 2025 lalu, aktris Raline Shah resmi dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid. Raline akan fokus pada pekerjaan di bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital.
Penunjukan Raline yang memiliki latar belakang sebagai figur publik diharapkan dapat memperkuat kampanye digitalisasi dengan cara yang lebih inklusif dan mampu menarik perhatian masyarakat. Terlepas dari itu, salah satu hal yang menarik diketahui adalah gaji para staf khusus di lingkungan kementerian. Sebab tidak semua kementerian memiliki staf khusus.
Lalu, berapa Gaji Staf Khusus Menteri di Indonesia? Berikut ulasan lengkapnya.
Berapa gaji staf khusus menteri?
Perlu diketahui, gaji staf khusus menteri bisa berbeda-beda tergantung kementeriannya. Adapun gaji dan fasilitas yang diterima oleh staf khusus menteri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Masa bakti staf khusus ditetapkan paling lama sesuai dengan masa jabatan menteri atau menteri koordinator yang bersangkutan, dalam hal ini lima tahun.
Jika mengambil contoh di Kemkomdigi, kisaran gaji staf khusus menteri sebesar Rp24.830.400 hingga Rp 27.323.200. Gaji tersebut terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok dan tunjangan kinerja atau tukin.
Komponen gaji staf khusus menteri
Hak keuangan staf khusus setara dengan jabatan eselon IB atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon IB atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," tulis pada Pasal 72 Perpres tersebut, dikutip Selasa (14/1).
Berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, gaji pokok PNS untuk golongan ini berkisar Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.
Tak hanya gaji pokok, staf khusus menteri juga menerima tunjangan kinerja atau tukin. Tunjangan tersebut diberikan setiap bulan dengan tiga komponen yang harus dipenuhi, yaitu kehadiran, pencapaian kinerja, dan disiplin.
Besaran tunjangan kinerja di Kementerian Komunikasi dan Digital mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kierja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Staf khusus menteri sendiri berada pada kelas jabatan 16 dengan tukin sebesar Rp20.695.000.
Demikianlah kisaran gaji staf khusus menteri di Indonesia.