eFishery Tunjuk Manajemen Baru Tanggapi Fraud Rp9,7 Triliun

Keputusan ini atas dasar dari para pemegang saham.

eFishery Tunjuk Manajemen Baru Tanggapi Fraud Rp9,7 Triliun
ilustrasi startup eFishery (instagram.com/efishery)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Dewan Direksi eFishery menunjuk FTI Consulting sebagai manajemen sementara untuk mendukung kajian bisnis menyeluruh dan objektif.
  • Keputusan menunjuk manajemen independen merespons dugaan fraud yang tengah diselidiki oleh whistle-blower dengan tuduhan bahwa laporan keuangan perusahaan tidak akurat.
  • Kasus fraud startup Indonesia memasuki masa suram, pengacara Frank Hutapea menilai OJK bersikap pasif dalam pengawasan investasi startup di Indonesia.

Dewan Direksi eFishery menunjuk FTI Consulting sebagai pihak ketiga untuk mengelola manajemen sementara. Hal ini dilakukan untuk mendukung kajian bisnis yang menyeluruh dan objektif serta merumuskan langkah terbaik bagi perkembangan perusahaan ke depannya.

Keputusan menunjuk manajemen independen ini karena merespons dugaan fraud yang tengah diselidiki oleh whistle-blower dengan tuduhan bahwa laporan keuangan perusahaan tidak akurat.

"Perusahaan telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan proaktif untuk menangani informasi tersebut, termasuk melibatkan FTI Consulting sebagai manajemen sementara perusahaan, yang berlaku segera,” kata Dewan Direksi eFishery dalam pernyataan resmi, dikutip Rabu (5/2).

Berdasarkan persetujuan pemegang saham

Berdasarkan laporannya, keputusan penunjukkan ini diambil dengan persetujuan dari para pemegang saham perusahaan.

Selama beberapa minggu terakhir, dewan direksi juga telah menyesuaikan biaya operasional dengan skala bisnis perusahaan yang sesungguhnya. Perusahaan menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mematuhi peraturan yang berlaku, serta tetap mengutamakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan menjaga integritas.

"Kami memahami bahwa situasi ini sulit untuk semua pihak, terutama para karyawan, dan pemangku kepentingan yang terkena dampak situasi ini. Kami akan terus bertindak dengan integritas dalam menangani situasi ini, dan memperhatikan karyawan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku," kata dewan direksi.

Manajemen eFishery menyadari bahwa dugaan pelanggaran fraud telah mengecewakan banyak pihak dan memberikan dampak negatif terhadap ekosistem startup, serta merusak kepercayaan terhadap iklim investasi di Tanah Air. Sebab itu, perusahaan berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan mematuhi peraturan yang berlaku.

"Untuk itu, kami akan terus bertindak dengan integritas dan mematuhi hukum yang berlaku,” tutup dewan direksi.

Kasus fraud dan masa suram startup Tanah Air

Ilustrasi eFishery/Dok. efishery

Sejumlah startup Indonesia tersandung kasus fraud dan berunjung tumbang. Mulai dari Investree, Tanihub, Tanifund, hingga yang terbaru eFishery. 

Pengacara sekaligus Ahli Hukum Bisnis, Frank Hutapea menilai iklim bisnis startup di Tanah Air memasuki masa suram. Dengan kejadian itu, karyawan hingga investor harus turut menanggung kerugian.

Ia menilai, kondisi ini akan berdampak kerugian finansial panjang bagi investor dan penurunan kepercayaan terhadap ekosistem startup di Indonesia. 

“Dari sebelum adanya undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat menyidik dugaan-dugaan pidana dalam sektor keuangan. Sehingga kewenangan tersebut diperjelas dalam peraturan tersebut," kata Frank melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (31/1).

Ia juga mempertanyakan mengenai ketegasan fungsi pengawasan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, regulator bersikap pasif terkait permasalahan investasi startup di Indonesia.

"Selama ini OJK seolah-olah membiarkan industri investasi kita berjalan autopilot sehingga mengorbankan investor, termasuk investor retail. Dengan kewenangan besar yang dimiliki OJK tersebut terbukti tidak mampu mencegah adanya potensi fraud di bidang investasi,” kata Frank.

Karena prihatin atas kondisi itu, Frank Hutapea secara resmi menyampaikan laporan kasus fraud startup tersebut kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat menghadap di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat, (3/1) lalu.

Ia turut menyayangkan belum adanya pengembalian dana investor ritel seperti Investree, TaniHub, TaniFund dan lainnya.

"Kami berharap segera ada perbaikan dalam pengawasan investasi oleh OJK sehingga kasus serupa tidak akan terjadi di masa depan dan kepentingan investor dapat terakomodasi,” kata Frank.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

IDN Channels

Most Popular

4 Petinggi Erajaya (ERAA) Kompak Mundur, Sahamnya Memerah!
Diskon Tarif Listrik Berandil pada Deflasi 0,76 Persen Januari 2025
Daftar Harga Gas LPG dan Bright Gas Februari 2025
BBRI akan Buyback Saham Rp3 Triliun, Kapan Jadwalnya?
Jadi DPO, Adrian Gunadi Masuk Red Notice Interpol & Paspor Dicabut
GOTO dan Grab Bicarakan Merger pada 2025, Makin Intensif