Jakarta, FORTUNE - Pemerintah mengundur batas waktu implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Ini berlaku terhadap NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan pengubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.136/2023 tentang Perubahan atas PMK No.112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Pertimbangnnya, kata Dwi, adalah penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024 serta hasil asesmen kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga Lainnnya) serta wajib pajak.
"Maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (13/12).
Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
Baru 3,8 juta wajib pajak integrasi NIK-NPWP mandiri
Sampai dengan 7 Desember 2023, terdapat 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. Dari total tersebut, sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan hanya 3,80 juta yang dipadankan secara mandiri oleh WP.
"Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,” kata Dwi.
Dwi juga menyampaikan apresiasi dari Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, kepada seluruh ILAP maupun perusahaan yang telah selesai melakukan penyiapan sistem aplikasi terdampak NPWP 16 Digit dan pemadanan database terkait NIK sebagai NPWP.
Selanjutnya, untuk ILAP dan perusahaan yang masih berproses untuk melakukan penyesuian sistem aplikasi terdampak dan juga pemadanan database NIK sebagai NPWP, diharapkan dapat menggunakan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya.
Kemudian, untuk memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada 2024, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP maupun wajib pajak yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NPWP 16 digit. Help Desk tersebut dibuka setiap hari kerja dengan alamat sebagai berikut:
Virtual Help Desk
- Senin – Jumat (hari kerja)
- Pukul 10.00 s.d 14.00 WIB
- Meeting ID : 865 5844 8199
- Passcode : Helpdesk
- Link : https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023