Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo menyatakan tetap menginginkan gubernur Jakarta tetap dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada.
Dia menyampaikan hal tersebut saat merespons pertanyaan terkait Pasal 10 ayat (2) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
"Kalau tanya saya, ya, gubernur dipilih langsung," ujarnya usai meresmikan Stasiun Pompa Ancol Sentiong di Jakarta, dikutip dari siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (11/12).
Meski demikian, Jokowi menyampaikan bahwa proses pembahasan RUU DKJ masih panjang dan dia belum menerima salinan rancangannya dari parlemen. Di samping itu, kata dia, draft beleid tersebut juga bukan merupakan usulan pemerintah melainkan DPR.
"Biarkan itu dulu di DPR," katanya.
Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ tentang tentang gubernur dan wakil gubernur menjadi polemik lantaran menghilangkan hak rakyat untuk memilih kepala daerah Jakarta.
Kemudian, pada ayat (3) pasal yang sama, tertulis bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DKJ adalah lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Setelahnya, gubernur dan wakil gubernur dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah," demikian Pasal 10 ayat (4) rancangan RUU tersebut.
Perangkat daerah
Selain gubernur dan wakil gubernur, RUU DKJ juga memerinci struktur perangkat daerah. Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa Gubernur dan DPRD DKJ dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dibantu oleh perangkat daerah yang dipimpin oleh kepala perangkat daerah. Kepala perangkat daerah ini bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah.
Susunan perangkat daerah melibatkan beberapa elemen, seperti sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas daerah, badan daerah, dan kota administrasi/kabupaten administrasi. Struktur ini disusun berdasarkan beban kerja, berbasis kinerja, dan bersifat fleksibel, sesuai dengan Pasal 12 ayat (4).
RUU DKJ juga menyinggung peran kota administrasi/kabupaten administrasi. Pasal 13 ayat (1) menyebutkan bahwa kota administrasi/kabupaten administrasi merupakan perangkat daerah kewilayahan dan dipimpin oleh walikota/bupati yang diangkat dan diberhentikan oleh gubernur.
Walikota/bupati memiliki tugas membantu gubernur dalam sejumlah urusan pemerintahan yang bersifat lokal, termasuk penataan kawasan di wilayahnya.
Selain itu, RUU ini memerinci tentang kecamatan sebagai unit kerja kewilayahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada walikota/bupati. Camat, yang diangkat dari aparatur sipil negara, bertugas membantu melaksanakan sebagian tugas walikota/bupati.