RUU DKJ: Gubernur Daerah Khusus Jakarta Akan Diangkat oleh Presiden
RUU DKJ atur pembentukan dewan kota/kabupaten.
Jakarta, FORTUNE - Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memuat pasal yang menghilangkan pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI Jakarta. Hal tersebut tecermin pada pengaturan Pasal 10 ayat (2) tentang gubernur dan wakil gubernur.
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi pasal tersebut, dikutip Jumat (8/12).
Kemudian, dalam Pasal 10 ayat (3), tertulis bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DKJ adalah lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Setelahnya, gubernur dan wakil gubernur tersebut dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah," demikian Pasal 10 ayat (4) rancangan RUU tersebut.
Selanjutnya, bagian keempat RUU juga membahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dalam Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa DPRD memiliki fungsi pembentukan Peraturan Daerah dan peraturan lainnya sesuai dengan kewenangan, anggaran, dan pengawasan.
Adapun tugas, wewenang, hak, dan kewajiban DPRD akan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 ayat (2).
RUU DKJ juga memerinci struktur perangkat daerah. Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa Gubernur dan DPRD DKJ dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dibantu oleh perangkat daerah yang dipimpin oleh kepala perangkat daerah. Kepala perangkat daerah ini bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah.
Susunan perangkat daerah melibatkan beberapa elemen, seperti sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas daerah, badan daerah, dan kota administrasi/kabupaten administrasi. Struktur ini disusun berdasarkan beban kerja, berbasis kinerja, dan bersifat fleksibel, sesuai dengan Pasal 12 ayat (4).
RUU DKJ juga menyinggung peran kota administrasi/kabupaten administrasi. Pasal 13 ayat (1) menyebutkan bahwa kota administrasi/kabupaten administrasi merupakan perangkat daerah kewilayahan dan dipimpin oleh walikota/bupati yang diangkat dan diberhentikan oleh gubernur.
Walikota/bupati memiliki tugas membantu gubernur dalam sejumlah urusan pemerintahan yang bersifat lokal, termasuk penataan kawasan di wilayahnya.
Selain itu, RUU ini memerinci tentang kecamatan sebagai unit kerja kewilayahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada walikota/bupati. Camat, yang diangkat dari aparatur sipil negara, bertugas membantu melaksanakan sebagian tugas walikota/bupati.
Dewan Kota/Kabupaten
Di luar hal tersebut, RUU DKJ juga memuat pasal tentang pembentukan dewan kota/kabupaten untuk menampung aspirasi masyarakat. Dewan ini akan memiliki peran yang signifikan dalam menghubungkan masyarakat dengan pemerintahan setempat.
Dalam Pasal 15 ayat (1) rancangan beleid tersebut, dinyatakan bahwa dewan kota/kabupaten memiliki fungsi utama yang mencakup:
a. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kota/kabupaten kepada walikota/bupati.
b. Menyampaikan laporan pengawasan sosial terhadap walikota/bupati dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada gubernur.
c. Memberi masukan kepada walikota/bupati dalam menyelesaikan berbagai permasalahan lingkup penyelenggaraan pemerintahan kota/kabupaten.
d. Menyusun rencana kerja dewan kota/kabupaten setiap tahunnya.
e. Menyusun tata tertib dewan kota/dewan kabupaten.
Nantinya, dewan kota/kabupaten akan terdiri atas perwakilan masyarakat dengan komposisi 1 kecamatan 1 wakil, yang ditetapkan oleh gubernur. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, kedudukan, tugas, tata kerja, dan tata cara pemilihan keanggotaan dewan kota/kabupaten akan diatur dengan Peraturan Daerah.
Ada pula lembaga musyawarah kelurahan: yang menjadi wadah aspirasi dari tingkat terbawah. Dalam Pasal 18 RUU tersebut disebutkan bahwa:
a. Lembaga musyawarah kelurahan bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kelurahan kepada lurah.
b. Laporan pengawasan sosial terhadap lurah disampaikan kepada camat oleh lembaga musyawarah kelurahan.
c. Lembaga ini memberikan masukan kepada lurah dalam menyelesaikan permasalahan lingkup penyelenggaraan pemerintahan kelurahan.
d. Anggota lembaga musyawarah kelurahan ditetapkan oleh walikota/bupati berdasarkan usulan dari camat.
e. Ketentuan lebih lanjut tentang lembaga musyawarah kelurahan akan diatur dengan Peraturan Daerah, sesuai dengan Pasal 18 ayat (4).