Pemerintah Akan Wajibkan PLN Beli Listrik dari PLTSa

ESDM usul penyempurnaan RUU EBET terkait PLTSa.

Pemerintah Akan Wajibkan PLN Beli Listrik dari PLTSa
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pemerintah bakal mewajibkan PT PLN (Persero) membeli listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).

Dia menyampaikan hal tersebut dalam rapat pembahasan Daftar Inventaris Masalah Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (DIM RUU EBET) di Komisi VII DPR, Senin (21/11).

"Pemerintah mewajibkan PT PLN persero untuk membeli listrik yang dihasilkan dari PLTS sampah untuk mendukung Pemda mengatasi masalah sampah," ujarnya.

Usulan tersebut, menurutnya, disampaikan untuk melengkapi sejumlah poin terkait penggunaan sampah sebagai sumber energi terbarukan pada RUU EBET.

"Ini terkait dengan sampah dan pengelolaan sampah yang menurut kami penting untuk mendapatkan kepastian untuk dapat dimasukkan dalam konsiderans dalam RUU EBET," katanya.

Arifin mengatakan definisi tentang limbah telah jelas dinyatakan dalam Peraturan Menteri LHK. Ini meliputi kategori limbah yang termasuk dalam sampah rumah tangga dan limbah sejenis sampah rumah tangga (contohnya, minyak jelantah).

"Sudah terdefinisi dalam peraturan berupa Peraturan Pemerintah. Kemudian kami perlu mengangkat untuk mempertimbangkan melengkapi kebijakan umum pengelolaan sampah menjadi energi yaitu pemanfaatan sampah organik dan sampah perkotaan sebagai sumber energi merupakan salah satu program pengembangan bioenergi nasional," ujarnya.

Penerapan co-firing

Penyempurnaan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta memanfaatkan sampah sebagai sumber energi.

Lalu, ketentuan mengenai pembelian tenaga listrik PLTSa mengacu pada kebijakan energi nasional dan rencana umum ketenagalistrikan.

"Menteri ESDM menetapkan harga dan formula tarif listrik dari PLTS sampah," jelasnya.

Sebelumnya, rancangan peraturan menteri tentang penerapan co-firing pada PLTU juga telah disetujui oleh Presiden. Peraturan tersebut bertujuan untuk mengatasi masalah limbah, meningkatkan pangsa EBT, serta mengurangi emisi PLTU.

"Peraturan tersebut mengatur penerapan co-firing untuk PLTU di lingkungan PT PLN persero dan PLTU milik swasta dan PLTU yang berlokasi di wilayah usaha tertentu," ujarnya.

Usulan-usulan terkait sampah dalam substansi RUU EBET akan melengkapi sampah rumah tangga dan limbah lain sejenis sampah rumah tangga yang terdapat dalam Pasal 30 daftar inventarisasi masalah (DIM) 280.

Dus, akan terdapat penyempurnaan narasi perincian sumber bioenergi dengan menambahkan limbah rumah tangga dan limbah sejenis sampah rumah tangga pada rumusan RUU EBET yang sebelumnya telah disetujui pada rapat konsinyering pada 18 September 2023.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024