Jakarta, FORTUNE - Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pemerintah bakal mewajibkan PT PLN (Persero) membeli listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).
Dia menyampaikan hal tersebut dalam rapat pembahasan Daftar Inventaris Masalah Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (DIM RUU EBET) di Komisi VII DPR, Senin (21/11).
"Pemerintah mewajibkan PT PLN persero untuk membeli listrik yang dihasilkan dari PLTS sampah untuk mendukung Pemda mengatasi masalah sampah," ujarnya.
Usulan tersebut, menurutnya, disampaikan untuk melengkapi sejumlah poin terkait penggunaan sampah sebagai sumber energi terbarukan pada RUU EBET.
"Ini terkait dengan sampah dan pengelolaan sampah yang menurut kami penting untuk mendapatkan kepastian untuk dapat dimasukkan dalam konsiderans dalam RUU EBET," katanya.
Arifin mengatakan definisi tentang limbah telah jelas dinyatakan dalam Peraturan Menteri LHK. Ini meliputi kategori limbah yang termasuk dalam sampah rumah tangga dan limbah sejenis sampah rumah tangga (contohnya, minyak jelantah).
"Sudah terdefinisi dalam peraturan berupa Peraturan Pemerintah. Kemudian kami perlu mengangkat untuk mempertimbangkan melengkapi kebijakan umum pengelolaan sampah menjadi energi yaitu pemanfaatan sampah organik dan sampah perkotaan sebagai sumber energi merupakan salah satu program pengembangan bioenergi nasional," ujarnya.
Penerapan co-firing
Penyempurnaan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta memanfaatkan sampah sebagai sumber energi.
Lalu, ketentuan mengenai pembelian tenaga listrik PLTSa mengacu pada kebijakan energi nasional dan rencana umum ketenagalistrikan.
"Menteri ESDM menetapkan harga dan formula tarif listrik dari PLTS sampah," jelasnya.
Sebelumnya, rancangan peraturan menteri tentang penerapan co-firing pada PLTU juga telah disetujui oleh Presiden. Peraturan tersebut bertujuan untuk mengatasi masalah limbah, meningkatkan pangsa EBT, serta mengurangi emisi PLTU.
"Peraturan tersebut mengatur penerapan co-firing untuk PLTU di lingkungan PT PLN persero dan PLTU milik swasta dan PLTU yang berlokasi di wilayah usaha tertentu," ujarnya.
Usulan-usulan terkait sampah dalam substansi RUU EBET akan melengkapi sampah rumah tangga dan limbah lain sejenis sampah rumah tangga yang terdapat dalam Pasal 30 daftar inventarisasi masalah (DIM) 280.
Dus, akan terdapat penyempurnaan narasi perincian sumber bioenergi dengan menambahkan limbah rumah tangga dan limbah sejenis sampah rumah tangga pada rumusan RUU EBET yang sebelumnya telah disetujui pada rapat konsinyering pada 18 September 2023.