Jakarta, FORTUNE - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan kenaikan batas maksimum gaji penerima kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
Ia menyampaikan bahwa usulan yang berasal dari para pengusaha tersebut kini tengah dibahas dengan turut mempertimbangkan kenaikan harga properti.
"Saya kira langkah yang bagus. Sudah lama sebetulnya usulan itu. Sekarang [maksimal] cuma Rp8 juta. Dulu berapa? Dulu Rp4 juta atau Rp5 juta, naik jadi Rp8 juta," ujarnya saat ditemui di Kementerian PUPR, Kamis (11/10).
Meski demikian, Basuki belum bisa memastikan berapa nantinya batas maksimum gaji yang diperbolehkan bagi penerima FLPP. Yang jelas, beberapa pengusaha telah mengusulkan batas gaji maksimum naik jadi Rp12 juta. "Sekarang (mempertimbangkan) Rp12 juta. Karena yang di atas Rp8 juta itu juga perlu FLPP-nya," ujarnya.
FLPP adalah salah satu program pada sektor perumahan yang memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk dapat memiliki rumah dengan dikenai bunga lebih ringan. Skema dengan cicilan KPR maksimal 20 tahun ini dikenai suku bunga 5 persen tetap selama tenor berjalan.
Saat ini, di antara syarat-syarat penerima KPR FLPP adalah belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah, tidak memiliki rumah, dan memiliki penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan.
Adapun harga rumah yang dapat dibeli menggunakan KPR Subsidi FLPP mulai dari Rp166 juta sampai Rp240 juta per unit sesuai dengan zonasi.
Selain mempertimbangkan tentang besaran gaji, pemerintah juga memperhitungkan perpanjangan tenor KPR subsidi untuk meringankan debitur. Dengan demikian, debitur akan memiliki fleksibilitas dalam menentukan besaran angsuran yang perlu mereka bayar, dan masalah kepemilikan rumah di Indonesia dapat lebih mudah untuk ditangani.
"Karena kalau dulu misalnya sekarang kita mengangsur Rp2 juta, 20 tahun lagi Rp2 juta itu kan kecil. Jadi relatif banget," katanya.