Rencana Subsidi Sewa Rumah Akan Diserahkan ke Pemerintahan Prabowo
Subsidi sewa rumah praktik yang jamak di banyak negara.
Fortune Recap
- Rencana pemerintah mensubsidi uang sewa rumah akan dikaji lebih jauh oleh kementerian perumahan di masa pemerintahan Prabowo Subianto.
- Kementerian baru akan mencari strategi dan skema pembiayaan untuk mengatasi masalah hunian di Indonesia.
- Subsidi sewa rumah tidak diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat, namun diarahkan pada kelas sosial tertentu yang layak mendapatkan subsidi.
Jakarta, FORTUNE - Rencana pemerintah mensubsidi uang sewa rumah untuk mengatasi backlog akan dikaji lebih jauh oleh Kementerian Perumahan di masa pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan, Endra S. Atmawidjaja mengatakan nantinya kementerian baru yang diwacanakan tersebut akan lebih leluasa mencari strategi dan skema pembiayaan dalam mengatasi masalah hunian di Indonesia.
"Kalau sekarang belum. Itu kan rencananya ada Kementerian Perumahan Rakyat. Makanya Pak Menteri (PUPR) sampaikan (kementerian perumahan) itu ide yang bagus karena bisa mengeksplorasi berbagai skema. Artinya kalau sekarang belum sempat kita lakukan, itu akan dilanjutkan di periode selanjutnya," ujarnya di Kementerian PUPR, Kamis (10/10).
Menurut Endra, Subsidi Sewa Rumah merupakan praktik yang jamak dilakukan di berbagai negara. Pasalnya, masalah backlog bukan hanya terkait kepemilikan, melainkan juga penghunian.
"Ya memang kalau global practices kan memang ada. Kalau teman-teman pernah sekolah di luar negeri atau di beberapa negara maju, memang perumahan konsepnya ada yang kepemilikan, ada yang penghunian. Kalau kepemilikan itu memang beli kan dia. Tapi di beberapa negara memang hanya dengan menyewa. Tidak perlu punya rumah, tapi yang penting dia punya hunian. Jadi sepanjang 10 tahun, 20 tahun, boleh di situ," tuturnya.
Meski demikian, kata dia, bukan berarti subsidi sewa rumah nantinya bisa diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat. Sasaran program tersebut akan diarahkan pada kelas sosial tertentu yang dianggap layak mendapatkan subsidi. "Tergantung kelas sosialnya. Ada yang disubsidi sehingga harga sewanya murah. Tapi ada juga yang enggak disubsidi. Tergantung kualitas apartemennya," katanya.
Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan sampai saat ini subsidi perumahan diprioritaskan untuk kepemilikan rumah melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). "Sebetulnya kalau yang disarankan yang kepemilikan," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Sebagai informasi, sebelumnya Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Haryo Bekti Martoyoedo, menyatakan kebijakan subsidi sewa rumah tengah dibahas sebagai salah satu solusi masalah backlog yang nantinya akan disesuaikan dengan target penerima bantuan.
Pasalnya, banyak anak muda menganggap hunian sebagai aset yang tidak harus dimiliki, tapi cukup disewa saja. "Inilah yang tadi saya sampaikan, bagaimana kita lihat targetnya. Mereka ingin beli atau ingin sewa. Karena katanya, katanya ya, banyak generasi milenial sekarang yang penginnya hanya sewa. Jadi prinsip mereka mungkin menghuni tidak harus memiliki. Jadi bahasanya ya, bisa milik, bisa sewa," ujarnya di Le Meridien, Jakarta, Kamis (3/10).
Berdasarkan catatan pemerintah, backlog kepemilikan rumah di Indonesia kini mencapai 9,9 juta unit. Namun, terkait permasalahan tersebut, Undang-Undang No.1/2011 tidak mengharuskan pemerintah menyediakan rumah yang dapat dimiliki, melainkan menjamin warga negara dapat "menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur."
"Nah, idealnya ini bertempat tinggal dalam rumah layak huni itu bisa milik, bisa juga sewa," katanya.
Dia menjelaskan pembagian Backlog Perumahan tersebut dalam tiga kategori. Kelompok pertama adalah masyarakat yang termasuk dalam desil 9 & 10 (T20), sebanyak 1,6 juta rumah tangga atau 17 persen dari total backlog. Untuk kelompok ini, program penyelesaian backlog direncanakan melalui KPR komersial yang bisa dimiliki atau disewa.
Kedua, masyarakat kategori desil 3-8 (M60), sebanyak 6,6 juta rumah tangga atau 67 persen dari total backlog. Untuk kelompok ini, program penyelesaian backlog direncanakan melalui KPR Subsidi di perkotaan dan pedesaan. Untuk perkotaan, KPR subsidi bisa berupa kepemilikan atau sewa. Program lainnya adalah pembiayaan mikro perumahan.
Ketiga, masyarakat dalam golongan desil 1 & 2 (B20), sebanyak 1,6 juta atau sekitar 16 persen dari total backlog. Untuk kelompok ini, program penyelesaian backlog direncanakan melalui social housing atau rental housing (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya/BSPS).
"Kenyataannya saat ini banyak masyarakat yang belum bertempat tinggal dalam hunian yang layak. Gap inilah yang jadi isu, kemudian kebijakan pemerintah seperti apa. Baik dari sisi regulasi, kemudian juga sistem pembiayaannya maupun skema pendanaan. Inilah yang menjadi kebijakan pemerintah dalam hal kami di pemerintahan itu menyiapkan program sesuai regulasi yang ada, dan mana yang mau kita sasar dan prioritasnya seperti apa," tandasnya.