Setoran Pajak Sektor Pertambangan Anjlok 63,8 Persen pada April 2024

Sri Mulyani waspadai penurunan setoran pajak manufaktur.

Setoran Pajak Sektor Pertambangan Anjlok 63,8 Persen pada April 2024
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, saat rapat dengan Komisi IX di DPR. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Penerimaan pajak sektor pertambangan anjlok 63,8 persen neto dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
  • Penyebab utama kontraksi pajak pertambangan adalah penurunan PPh Tahunan Badan.
  • Pendapatan pajak sektor manufaktur tumbuh -2,2% bruto dan -13,8% neto.

Jakarta, FORTUNE - Penerimaan Pajak sektor Pertambangan sepanjang Januari hingga April 2024 anjlok 63,8 persen neto (setelah dikurangi restitusi) dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tumbuh 62,8 persen.

Padahal, sektor ini merupakan salah satu kontributor penerimaan negara yang cukup besar dengan porsi 5,9 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyebab utama dalamnya kontraksi pajak sektor pertambangan adalah penurunan PPh Tahunan Badan akibat penurunan harga komoditas pada 2023 dan perubahan status izin usaha wajib pajak batu bara.

"Pertambangan kita lihat kontraksinya dalam sekali. Sama waktu dia lonjakannya tinggi di 2022 dan 2023 sekarang koreksinya sangat tajam. -48,6 persen bruto (sebelum dikurangi restitusi) dan netonya bahkan -63,8 persen," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (28/5).

Sri Mulyani juga menaruh perhatian serius pada turunnya penerimaan sektor industri pengolahan atau manufaktur. Terlebih, sektor ini memberikan kontribusi terbesar terhadap penerimaan pajak, yakni 26,0 persen. 

Sepanjang Januari hingga April 2024, pendapatan pajak sektor manufaktur secara bruto tumbuh -2,2 persen atau berbanding terbalik dengan periode sama tahun lalu yang tumbuh 8,2 persen. Sementara secara neto, sektor industri pengolahan tumbuh -13,8 persen atau berlawan arah dengan tahun sebelumnya yang sebesar 9,9 persen.

"Industri pengolahan sebagai yang paling besar kontribusinya itu mengalami pertumbuhan negatif baik bruto maupun neto. Ini tentu akan menjadi perhatian kita, karena tadi, dari sisi industri pengolahan kalau neto kontraksinya dalam, restitusi. Tapi dari bruto juga mengalami kontraksi 2,2 persen," jelasnya.

Sektor lain yang memberikan kontribusi besar terhadap pajak, yakni perdagangan, jasa keuangan dan asuransi, serta konstruksi dan real estat, masih tumbuh positif. Perdagangan, yang memberikan kontribusi ke penerimaan pajak 23,4 persen tumbuh 10,0 persen (bruto) dan 1,0 persen (neto), sementara jasa keuangan dan asuransi yang berkontribusi 16,3 persen terhadap pajak tumbuh 15,5 persen (bruto) dan 15,1 persen (neto).

Kemudian konstruksi dan real estat yang kontribusinya mencapai 4,7 persen tumbuh 16,0 persen (bruto) dan 8,8 persen (neto).

"Industri konstruksi dan real estat yang cukup labor intensive itu cukup positif, maka dari itu PPh 21 kita terlihat mulai membaik," ujarnya.

Penerimaan pajak per April 2024 mencapai Rp624,19 triliun atau 31,38 persen dari target APBN 2024. Setoran pajak tersebut terkontraksi 9,3 persen dibandingkan dengan periode sama tahun lalu yang sebesar Rp688,2 triliun.

Secara keseluruhan, penurunan harga komoditas sejak 2023 dan peningkatan restitusi masih menjadi tekanan utama, kata Sri Mulyani. Namun, pertumbuhan bruto sektor-sektor non-komoditas yang positif menunjukkan underlying economic activity yang resilien.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil