AdaKami Akui Ada Pelanggaran dalam Penagihan Debt Collector

AdaKami belum temukan identitas korban bunuh diri.

AdaKami Akui Ada Pelanggaran dalam Penagihan Debt Collector
Bernadino Vega - CEO AdaKami dan Sunu Widyatmoko - Sekjen AFPI/Dok AFPI
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Perusahaan peer-to-peer (P2P) lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) telah menemukan 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan oleh Debt Collector (DC) yang berhubungan dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat. 

Hal tersebut merupakan hasil dari  investigasi sebagai bentuk tindak lanjut pemanggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap AdaKami - terkait dengan pemberitaan viral mengenai korban yang mengakhiri hidupnya akibat dugaan tindakan oknum tim penagihan. 

Ke-36 pengaduan nasabah ini diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulan hingga jasa sedot WC. 

“Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran SOP, dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud," kata Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Jumat (29/9). 

AdaKami lakukan PHK terhadap oknum DC 

Ilustrasi Debt Collector/ Shutterstock Andrey Povpov

Dari temuan tersebut, lanjut Bernardino Vega, manajemen AdaKami akan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen penagihan yang dimaksud. 

Hal tersebut disertai dengan memastikan agen-agen yang dimaksud masuk ke dalam daftar hitam atau black list profesi penagihan AFPI. Apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, oknum tersebut akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami,” kata Dino. 

Sebagai bentuk mitigasi pelanggaran, AdaKami telah menekankan secara tegas kepada seluruh pihak terkait untuk tunduk dan patuh pada standard operating procedure (SOP) yang berlaku, dan seluruh bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas. 

AdaKami belum temukan identitas korban bunuh diri 

Ilustrasi hukuman mati. (Pixabay/MabelAmber)

Terkait berita viral korban yang mengakhiri hidupnya akibat dugaan tindakan oknum tim debt collector, hingga hari ini AdaKami belum juga memperoleh identitas lengkap korban. Untuk itu, pihaknya belum dapat memastikan kebenaran apakah korban merupakan nasabah AdaKami. Dalam penanganan kejadian ini AdaKami juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengumpulkan informasi. 

"Kami masih terus melanjutkan koordinasi dengan pihak kepolisian" kata Bernardino Vega. 

AdaKami juga mengingatkan untuk seluruh nasabah AdaKami untuk terus hati-hati terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang semakin marak menggunakan akun mengatasnamakan AdaKami. 

Sementara itu, Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko mengatakan sebagai asosiasi penyelenggara fintech lending yang ditunjuk OJK, AFPI terus mendampingi proses investigasi terkait berita viral korban bunuh diri akibat teror debt collector. 

AFPI pun turut mencari kebenaran akan berita tersebut, juga untuk memastikan apakah anggotanya telah melakukan praktek penagihan utang kepada nasabahnya sesuai code of conduct industri.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil