Korban Kecelakaan Mudik Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Korban Kecelakaan Mudik Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya
Kendaraan pemudik (lajur kiri) terjebak kemacetan di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM KM 150, Mekarjaya, Jawa Barat, Jumat (5/4). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Momen Mudik telah menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia saat Hari Raya Idulfitri atau Lebaran. Namun, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati, melakukan antisipasi, dan selalu menjaga kewaspadaan dalam berkendara. Sebab, tragedi Kecelakaan di jalan raya saat mudik masih membayangi para pengendara.

Kepolisian bahkan mencatat dalam arus mudik tahun lalu setidaknya terjadi 5.894 kasus kecelakaan lalu lintas yang memakan korban jiwa hingga 726 orang. Lantas, apakah korban dari kecelakaan itu bisa ditanggung perawatan rumah sakitnya oleh BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan menanggung perawatan, ini syaratnya

Ilustrasi kartu BPJS (Dok. BPJS Kesehatan)

Menanggapi pertanyaan itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti memastikan bahwa korban kecelakaan di jalan akan tetap ditanggung BPJS Kesehatan dalam perawatan rumah sakit, namun dengan sejumlah syarat.

Pertama, korban harus memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif. Untuk itu, pihaknya terus mengimbau masyarakat untuk memastikan kepesertaan selalu aktif. Peserta JKN yang sedang mudik dapat mengakses layanan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

Dalam kondisi darurat, peserta JKN bisa langsung mengunjungi rumah sakit terdekat tanpa perlu rujukan.

Selain itu, syarat kedua ialah nilai perawatan atau kerugian dari kecelakaan harus di atas Rp20 juta. Sebab, dalam Undang-undang (UU), pembiayaan perawatan kecelakaan sejatinya merupakan tanggung jawab asuransi Jasa Raharja. 

“Jika kerugian yang disebabkan kecelakaan mencapai lebih dari Rp 20 juta, maka BPJS Kesehatan yang akan menanggung,” kata Ghufron di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (5/4).

Siapkan posko mudik

Posko Mudik BPJS Kesehatan 2024/Dok BPJS Kesehatan

Pada tahun ini BPJS Kesehatan kembali menghadirkan Posko Mudik BPJS Kesehatan yang berlokasi di enam titik, yakni Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur; Pelabuhan Merak, Banten; Rest Area Tol KM 88A, Purwakarta; Rest Area Tol Ungaran KM 429A, Jawa Tengah; Terminal Purabaya, Sidoarjo; dan Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar.

Posko mudik tersebut juga disediakan selama masa mudik Lebaran, yaitu 5-9 April 2024. Selain itu, BPJS Kesehatan juga membuka Posko Mudik BPJS Kesehatan saat arus balik di Rest Area Banjaratma KM 260B, Brebes pada 13-15 April 2024. 

Ghufron mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan memprediksi jumlah pemudik pada Lebaran tahun ini mencapai 193 juta jiwa. Padahal, tahun lalu 123 juta pemudik.

Artinya, terdapat peningkatan jumlah pemudik sekitar 70 juta jiwa.

Karena itu, BPJS Kesehatan berupaya turut andil membantu kelancaran arus mudik dan arus balik tahun ini dengan menghadirkan Posko Mudik BPJS Kesehatan di sejumlah titik padat pemudik tersebut. 

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil