BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK, Berlaku 1 Maret 2024
Adanya BPJS Kesehatan jadi syarat mutlak buat SKCK.
Jakarta, FORTUNE - Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan jadi syarat mutlak buat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Keterangan Kepolisian. Ketentuan ini diberlakukan di beberapa wilayah.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa regulasi ini didasarkan pada Peraturan Polisi nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Meskipun demikian, implementasi BPJS sebagai syarat SKCK baru akan diuji coba terlebih dahulu di enam daerah, yaitu Polda Jawa Tengah, Polda Kepulauan Riau, Polda Sulawesi Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Papua Barat.
"Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret sampai 31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan," kata Rizzky, mengutip detikcom pada Selasa (27/2).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 yang bertujuan untuk mengoptimalkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sesuai dengan ketentuan ini, 30 kementerian atau lembaga, termasuk Polri, diharapkan memberikan dukungan untuk pelaksanaan Program JKN, memastikan keaktifan kepesertaan JKN bagi masyarakat, serta mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Berikut ini penjelasan mengenai dokumen pembuatan SKCK dan serba serbi bagaimana BPJS Kesehatan jadi syarat mutlak buat SKCK per 1 Maret 2024.
Poses pendaftaran penerbitan SKCK
Mengutip CNBC Indonesia, jika calon pemohon SKCK belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, mereka dapat melakukan proses pendaftaran BPJS Kesehatan secara bersamaan dengan pengajuan permohonan SKCK. Berikut ini dokumen yang diperlukan oleh pemohon untuk mendapatkan SKCK:
- Dokumen cetak bukti nomor Virtual Account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar Program JKN;
- Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status Non Aktif; atau
- Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status Non Aktif.
Perlu diperhatikan pula, apabila pemohon sudah menjadi peserta BPJS tetapi keanggotaannya tidak aktif karena memiliki tunggakan, ada ketentuan yang harus diikuti.
1. Jika ada tunggakan iuran, pemohon SKCK dapat mengaktifkan keanggotaan JKN dengan membayar tunggakan iuran melalui saluran pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
2. Jika pemohon memiliki tunggakan iuran dan tidak mampu segera membayarnya, mereka dapat mendaftar untuk Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165. Program REHAB memberikan kemudahan dan keringanan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk membayar secara bertahap.
Setaelah memahami aturan yang berlaku, maka calon pembuat SKCK perlu mempersiapkan persyaratan agar berjalan lancar. Berikut ini syarat membuat SKCK baru untuk WNI:
- Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)
- Fotokopi paspor
- Fotokopi KK (kartu keluarga)
- Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
- Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP
- Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4x6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
- Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan (berlaku di 6 wilayah RI)
Demikian penjelasan terkait aturan baru yang berlaku per 1 Maret 2024 bahwa BPJS Kesehatan jadi syarat mutlak buat SKCK. Semoga bermanfaat.