Jakarta, FORTUNE – Pemerintah sedang gencar membrantas praktik judi online yang terjadi di masyakarat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan menyatakan telah memblokir sekitar 1.700 rekening bank yang terindikasi dalam praktik transaksi judi online.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK periode Oktober 2023 secara virtual yang dikutip dari Youtube OJK (10/10). Ia menambahkan, pemblokiran tersebut merupakan upaya bersama antara OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Dan ini angkanya akan terus berkembang dari 1.700. Karena bank semakin membangun parameter yang bisa mendeteksi transaksi judi atau bukan dalam kegiatan suatu rekening," kata Dian.
OJK minta bank laporkan PPATK bila temukan indikasi judi online
Selain itu, OJK sebagai otoritas juga meminta perbankan untuk melakukan kerja sama dan pelaporan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memantau aliran dana rekening yang terindikasi transaksi judi online.
"Kita juga menyampaikan kepada bank bahwa tentang penelitian lebih lanjut tentu saja meminta agar perbankan juga melaporkan kepada PPATK untuk meneliti lebih lanjut bagaimana sebetulnya status dari rekening tersebut sehingga bisa lebih dipastikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya," kata Dian.
Sebelumnya, pihak Kominfo juga telah melayangkan surat ke OJK untuk permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online pada 18 September 2023. Dari surat tersebut, Kominfo telah menemukan 1.931 rekening terkait perjudian. Namun demikian, kewenangan blokir rekening bank masih di pegang oleh OJK sesuai dengan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.
Menkominfo Budi Arie sempat menyatakan, pemblokiran rekening bank yang terindikasi bertransaksi judi online untuk enciptakan ruang digital yang bersih sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).