NEWS

Kemenaker Terima 4.058 Pengaduan Terkait THR, Ini Perinciannya

Kemnaker baru tindak lanjuti 2 dari 1.828 laporan pengaduan.

Kemenaker Terima 4.058 Pengaduan Terkait THR, Ini PerinciannyaPekerja menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/4). (ANTARAFOTO/Yusuf Nugroho)
27 April 2022

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan sepanjang 8-26 April 2022, Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 menerima 4.058 laporan THR yang dihimpun dari masyarakat.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengungkapkan jumlah tersebut terdiri dari 2.230 konsultasi online yang sudah diselesaikan sebanyak 1.779 laporan, kemudian 1.828 pengaduan online baru ditindaklanjuti 2 laporan. “Untuk laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen akan kita selesaikan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Fortune Indonesia, Rabu (27/4).

Adapun dari 1.828 laporan pengaduan yang masuk, Kemnaker baru menindaklanjuti 2 laporan yang berada di wilayah Jawa Tengah dan Kalimantan Timur.

Laporan pengaduan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan

Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi.
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi. (dok. Kemnaker)

Anwar Sanusi menjelaskan, pengawas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti laporan pengaduan atas keterlambatan pembayaran THR. “Pemeriksaan ke perusahaan yang ditindaklanjuti dengan pemberian nota pemeriksaan satu dengan jangka waktu tujuh hari untuk melaksanakan pembayaran THR kepada pekerja,” katanya.

Bila hal ini tidak dihiraukan, maka pemerintah akan memberikan nota pemeriksaan kedua dalam jangka waktu tujuh hari. “Apabila hal pembayaran THR tersebut tidak dilulansi juga maka akan dikenakan denda dan sanksi administratif dengan membuat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administratif,” ujar Anwar.

Laporan pengaduan di Jawa Barat

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. (Pajakku)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.