Gaji Kepala Otorita IKN Nusantara Sesuai Tingkat Kesulitan Pekerjaan
Nominalnya mencapai Rp172,72 juta.
Jakarta, FORTUNE - Menanggapi gaji dan tunjangan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang mencapai Rp172,72 juta, pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menyampaikan bahwa jumlah ini kemungkinan menyesuaikan dengan tingkat kesulitan tugas dan tanggung jawab yang diemban.
Agus mengatakan bahwa bila dilihat dari Take Home Pay (THP), jumlahnya mungkin fantastis. Namun, perlu diingat bahwa jumlah tersebut terdiri dari sejumlah komponen.
“Kalau enggak [tinggi], ya enggak akan maulah. Sekelas Bambang Susantono yang di ADB dibayar sekian ribu dolar, masa di sini sebaliknya. Ya, pasti harusnya lebih tinggi,” ujarnya kepada Fortune Indonesia, Kamis (2/2).
Memang, kata Agus, tidak ada jumlah ideal dalam penetapan gaji ini. Yang terpenting, menurutnya, adalah justifikasi penetapan jumlah gaji tersebut, dengan mempertimbangkan tugas, tanggung jawab, hingga tingkat kesulitan yang dikerjakan oleh Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara–yang disebut setingkat menteri dan wakilnya.
Meski begitu, Agus yakin Bambang mampu menunaikan tugasnya sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara dengan baik. “Banyak kepentingan di situ, banyak unsur politisnya,” katanya.
Pembanding lain
Sebagai pembanding, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, seorang menteri di Indonesia menerima gaji pokok Rp5.040.000 per bulan dengan tunjangan yang mencapai Rp13.608.000 per bulan.
Dengan demikian, THP seorang menteri kira-kira mencapai Rp18.648 per bulan, ditambah tunjangan operasional yang bisa mencapai Rp150 juta. Namun, tunjangan operasional hanya dapat digunakan untuk kegiatan menteri, bukan untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, dibandingkan dengan gaji Dirjen Pajak yang disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan gaji tertinggi di Indonesia, Kepala Otorita IKN Nusantara menerima jumlah yang lebih tinggi. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015, tunjangan kinerja tertinggi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah Rp117.375.000 untuk level eselon I, yakni Dirjen Pajak.
Perincian gaji
Berdasarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2023 yang diteken pada 30 Januari 2023, gaji beserta tunjangan Kepala Otorita IKN Nusantara Rp172.718.840, dan wakilnya Rp155.180.670. Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa jumlah tersebut diberikan setiap bulan.
Perinciannya sebagai berikut:
Kepala Otorita:
- Gaji pokok Rp5.040.000
- Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras) Rp648.840
- Tunjangan jabatan Rp13.608.000
- Tunjangan kinerja Rp153.422.000
Wakil Kepala Otorita:
- Gaji pokok Rp4.899.300
- Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras) Rp634.770
- Tunjangan jabatan Rp11.566.800
- Tunjangan kinerja Rp138.079.800
Dalam Pasal 5, fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita IKN diberikan setingkat menteri dan fasilitas lainnya bagi Wakil Kepala Otorita IKN diberikan setingkat wakil menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini, Kepala Otorita IKN akan mendapatkan dana operasional Rp178 juta dan Wakil Kepala Otorita IKN Rp145 juta. "Dana operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumpsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya," demikian bunyi perpres tersebut.
Tugas jajaran Otorita IKN Nusantara
Pasal 11 ayat 1 UU no 3/2022 menyebut Kepala Otorita IKN dan wakilnya bertanggung jawab dan berhak melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Selain itu, otorita IKN juga berwenang untuk memberikan izin investasi, kemudahan usaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota menuju Kota Nusantara.