Harga BBM dan LPG-Non Subsidi Naik, Ini Penjelasan Pertamina
BBM dan LPG yang masih disubsidi, harganya tidak naik.
Jakarta, FORTUNE – PT Pertamina (Persero) kembali menaikka harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax Turbo dan Dex Series, serta LPG non-subsidi Brightgas pekan ini. Pertamina mengatakan, kenaikan ini dikenakan pada jenis bahan bakar yang tidak banyak digunakan secara umum oleh mayoritas publik.
Penyesuaian ini diberlakukan secara berkala. “Saat ini penyesuaian kami lakukan kembali untuk produk Pertamax Turbo dan Dex Series yang porsinya sekitar 5 persen dari total konsumsi BBM nasional, serta produk LPG (Liquid Petroleum Gas) non subsidi (Bright Gas) yang porsinya sekitar 6 persen dari total konsumsi LPG nasional,” kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, kepada Fortune Indonesia, Senin (11/7).
Adapun BBM bersubsidi, seperti Pertalite, Bio Solar, dan LPG 3 kilogram tidak mengalami perubahan harga. Pertamax yang termasuk Bahan Bakar Khusus menjadi satu-satunya produk Pertamina non-subsidi yang tidak mengalami kenaikan harga. “(Untuk pertamax) masih kami pertimbangkan,” ujarnya.
Mengikuti tren kenaikan harga JBU
Irto menjelaskan, bahwa penyesuaian harga ini dilakukan dengan mengikuti tren harga jenis bahan bakar umum (JBU). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 62/K/12/MEM/2020.
Harga minyak Indonesian Crude Price (ICP) per Juni menyentuh angka US$117,62/barel, lebih tinggi sekitar 37 persen dari harga ICP pada Januari 2022. Begitu pula dengan LPG, tren harga (CPA) masih di tinggi pada bulan Juli ini mencapai US$725/Metrik Ton (MT) atau lebih tinggi 13 persen dari rata-rata CPA sepanjang tahun 2021.
Rincian kenaikan harga
Per 10 Juli 2022, harga Pertamax Turbo (ROM 98) resmi dinaikkan dari yang sebelumnya Rp14.500/liter menjadi Rp16.200/liter. Kemudian, Pertamina Dex (CN 53), menjadi Rp16.500/liter dari sebelumnya Rp13.700/liter. Sedangkan, Dexlite (CN 51) naik dari Rp12.950/liter menjadi Rp15.000/liter.
Kenaikan ini untuk wilayah DKI Jakarta atau daerah lainnya dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang mencapai 5 persen.
Penyesuaian harga baik untuk BBM maupun LPG non subsidi memang disesuaikan di sekitar Rp.2.000 kg atau literannya. “Harga ini masih sangat kompetitif dibandingkan produk dengan kualitas setara. Untuk yang subsidi, Pemerintah masih turut andil besar dengan tidak menyesuaikan harganya,” ucapnya.