NEWS

Indonesia Bawa Isu Harmonisasi Standar Prokes Global pada HWG G20

Harus ada prokes dan informasi bersama yang diakui global.

Indonesia Bawa Isu Harmonisasi Standar Prokes Global pada HWG G20Sejumlah aturan telah dilonggarkan, tapi pemakaian masker tetap direkomendasikan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
24 March 2022

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akan membawa harmonisasi standar protokol kesehatan (prokes) global sebagai satu dari tiga isu bahasan penting dalam kelompok kerja kesehatan di forum G20 (HWG). 

“Kita perlu mendorong penggunaan satu data protokol kesehatan terutama di pintu masuk sebuah negara, seperti berbagai praktek baik yang telah diterapkan di Indonesia maupun negara lain,” ujar  Sekretaris Direktorat Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi memgataka pada keterangan pers, Rabu (23/3).

Harmonisasi ini dinilai penting karena dapat memudahkan pertukaran data kesehatan antar-negara, Dengan demikian, ada kesepakatan yang diakui secara global, terutama di antara anggota G20.

"Ini langkah jangka panjang untuk mengamankan perjalanan internasional dan mengurangi penyebaran virus sambil menjaga mobilitas pelaku perjalanan internasional," tutur Siti Nadia.

Tindak lanjut pendanaan pandemic preparedness response

Shutterstock/Dilok Klaisataporn
Shutterstock/Dilok Klaisataporn

Pada HWG pertama ini, pemerintah juga akan mendorong penguatan sistem kesehatan global, guna menindaklanjuti mekanisme pendanaan pandemic preparedness response, yang sebelumnya sudah dibahas pada presidensi G20 di Italia.

“Saat ini negara dengan ekonomi yang kuat harus membantu negara ekonomi kelas menengah ke bawah agar mampu merespon krisis kesehatan global. Tentunya hal ini juga akan membantu sistem kesehatan nasional mereka agar lebih kuat dan memiliki daya tahan yang lebih baik,” ujar Siti Nadia.

Sistem identifikasi Covid-19 lewat sertifikat digital

Aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi. (dok. Dinkes Kalbar)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.