NEWS

IKN Nusantara Dalam Konsep Kota Hutan, Kota Spons, dan Kota Cerdas

Hal ini tercantum dalam Lampiran II UU Nomor 3 Tahun 2022.

IKN Nusantara Dalam Konsep Kota Hutan, Kota Spons, dan Kota CerdasMobil melintas di jalan kawasan IKN. (ANTARAFOTO/Bayu Pratama)
21 February 2022

Jakarta, FORTUNE – Pembangunan kawasan Ibu Kota Negara (IKN) yang kelak bernama Nusantara, akan menyelaraskan 3 konsep kota hutan, kota spons, dan kota cerdas. Hal ini tercantum dalam Lampiran II UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Induk IKN.

Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Danis Sumadilaga, menjelaskan bahwa kota hutan dalam rencana pembangunan IKN yang memang nantinya berada di kawasan yang didominasi hutan. Dengan demikian, konsep pembangunannya akan mengedepankan aspek lingkungan yang sangat tinggi.

“Kita harapkan, kawasan hutan di IKN nanti sekitar 70-75 persen.  Namun, yang dipakai untuk pembangunan itu hanya 25-30 persen saja,” ujarnya saat dihubungi oleh Fortune Indonesia, Senin (21/2).

Kota spons, menurutnya adalah sebuah konsep di mana kota akan dibangun dengan tata kelola air dan kepedulian air yang baik. Seperti halnya spons, kota diharapkan mampu menahan air hujan agar tidak langsung melimpah ke saluran-saluran drainase dan mampu meresap dengan baik ke tanah. Diharapkan, bahaya banjir akan terhindarkan dan keualitas serta kuantitas air tanah dapat meningkat.

“Kota cerdas (smart city) didukung oleh infrastruktur teknologi cerdas. Jadi, kota mengadopsi mobilitas yang cerdas, sehingga kegiatan ekonomi pun berjalan cerdas, kegiatan kesehatannya, kehidupannya juga cerdas, mulai di rumah, kantor, masyarakat,” ujar Danis.

Prioritas kota hutan

Prioritas awal pembangunan akan mengacu pada konsep kota hutan. Oleh karenanya, pembangunan ini harus diawali dengan membuka hutan dengan memperhatikan upaya penanaman kembali untuk menjaga rasio antara bangunan kota dan kawasan hutan.

Dia mengklaim, semua rencana pembangunan akan dilakukan sesuai peraturan. “Masih konsisten, semua tercantum dalam Undang-undang yang harus kita jalankan,” ujarnya. 

Pengembangan kawasan IKN, tak terlepas dari dukungan kota-kota di sekitarnya. Oleh karena itu, konsep berkelanjutan yang melandasi IKN berupaya untuk menyeimbangkan ekologi alam, lingkungan terbangun, dan sistem sosial secara harmonis.

Kota berkelanjutan kelas dunia

Dalam pasal 2 ayat a UU Nomor 3 Tahun 2022, disebutkan bahwa IKN memiliki visi sebagai kota dunia yang berkelanjutan. Jadi, semua yang dibangun dan dikelola bertujuan untuk membentuk sebuah kota yang memiliki konsep berkelanjutan dalam segala aspeknya.

Kota berkelanjutan di dunia memiliki maksud kota yang mengelola sumber daya secara tepat guna dan memberikan pelayanan secara efektif dalam pemanfaatan sumber daya air dan energi yang efisien.

Selain itu, terdapat pengelolaan sampah yang berkelanjutan, moda transportasi terpadu, lingkungan layak huni serta sehat, dan lingkungan alam dan binaan yang sinergis. Minimal 75 persen area  IKN nantinya adalah kawasan hijau.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.