Inmendagri Baru Terbit, Daerah PPKM Level 2 Jawa-Bali Tambah jadi 55
Penurunan level PPKM juga terjadi di luar Jawa-Bali.
Jakarta, FORTUNE – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan dua instruksi Mendagri atau Inmendagri terbaru tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Diketahui, sejumlah daerah di Jawa-Bali mengalami penurunan level status PPKM.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 16 Tahun 2022 yang berlaku 15-21 Maret 2022, jumlah wilayah yang berada di Jawa-Bali dengan status PPKM level 3 yang semula ada 84 daerah, turun menjadi 66 daerah.
Penurunan level PPKM ini berdampak pada bertambahnya wilayah berstatus level 2 yang semula 37 daerah, kini menjadi 55 daerah. Sedangkan, pada level 4 jumlah wilayah masih sama seperti sebelumnya, yakni 7 daerah. Kendati begitu, belum ada wilayah Jawa-Bali yang masuk status level 1 PPKM.
"Berdasarkan evaluasi yang dilaksanakan kepada pemerintah daerah menunjukkan bahwa penanggulangan Covid-19 di Indonesia memperlihatkan tren yang terus membaik dengan adanya penurunan jumlah kasus harian," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA dalam keterangan resminya, Selasa (15/3).
Selain menunjukkan adanya perbaikan situasi pandemi, tren perbaikan ini juga mencerminkan adanya pemulihan ekonomi di masyarakat. Berbagai kebijakan relaksasi yang ditrapkan pemerintah pada mobilitas masyarakat berpeluang besar menggeliatkan kembali roda perekonomian.
Penurunan level juga terjadi di luar Jawa-Bali
Terkait evaluasi PPKM di luar Jawa-Bali, Safrizal mengatakan, perbaikan juga ditunjukkan semakin baik dengan adanya penurunan status wilayah dari level 3 menjadi level 2.
Pada Inmendagri sebelumnya, terdapat 320 daerah di level 3 dan kini sudah menurun menjadi 200 daerah.
Jumlah ini diikuti dengan kenaikan jumlah daerah yang berada di level 2 dari 63 daerah menjadi 168 daerah. Kemudian, pada level 1 terjadi penambahan dari 3 daerah menjadi 18 daerah. Hal ini tertuang di dalam Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai 15-28 Maret 2022.
Penanganan pandemi semakin baik
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan penanganan pandemi di Indonesia semakin baik dan memberi dampak yang cukup signifikan.
Selain jumlah penambahan kasus yang menurun, tingkat rawat inap di rumah sakit juga turun.
"Hari ini jumlah kasus berada di bawah 10.000 sementara jumlah kesembuhan mencapai lebih dari 39.000. Hal tersebut sejalan dengan penurunan kasus dan rawat inap rumah sakit di seluruh wilayah Provinsi Jawa dan Bali yang begitu signifikan," kata Luhut.
Beberapa peraturan PPKM level 2
Meningkatnya jumlah wilayah yang beralih ke status PPKM level 2 akan diikuti dengan penyesuaian peraturan. Berdasarkan Inmendagri terbaru, kegiatan kantor pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di akses kantor.
Kemudian untuk kapasitas pengunjung di hotel dibatasi maksimal 75 persen, dengan mewajibkan syarat skirining PeduliLindungi kategori hijau, terkecuali bagi mereka yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Sedangkan, untuk supermarket dibuka hingga pukul 21:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen dan wajib skrining PeduliLindungi dengan status hijau.
Untuk makan di tempat umum diizinkan hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit. Hal ini juga berlaku untuk restoran, kafe , maupun mal.