Jakarta, FORTUNE – Membakar sampah masih menjadi kebiasaan segelintir masyarakat di Indonesia. Baru-baru ini, seorang warga Kebagusan, Jakarta Selatan dikenai denda Rp500 ribu karena membakar sampah sembarangan. Namun, tahukah Anda bahwa pemerintah DKI Jakarta telah memberlakukan aturan pelarangan pembakaran sampah?
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI, Yogi Ikhwan, mengatakan warga berinisial AR yang dikenai denda sesuai dengan pasal 130 ayat 1b di Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013, tentang Pengelolaan Sampah dan Menyebabkan Pencemaran Udara.
“Jangan pernah coba bakar sampah di tempat umum,” katanya seperti dikutip dari Antara, Senin (30/5).
Oleh karena itu, dia juga meminta masyarakat yang menemukan pelanggaran tersebut, untuk lapor kepada Suku Dinas Lingkungan Hidup atau lewat aplikasi Jakarta Kini (JaKi).
Bahayanya pembakaran sampah
Menurut Yogi, pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan polusi udara dan bahan kimia berbahaya lewat udara. Semua jenis sampah dari kayu, plastik, kertas, daun, dan kaca, akan melepaskan polutan beracun, yakni PM 2,5 hingga senyawa karbon.
Selain itu, proses pembakaran sampah juga dapat menghasilkan residu abu beracun, seperti merkuri, arsen, maupun timbal. Residu ini, kata Yogi, sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, bahkan dapat membunuh tanaman.
Perincian PP yang berlaku
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 ditandatangani Presiden Joko Widodo, saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta mengatur pengelolaan sampah, baik oleh perusahaan maupun individu.
Pada pasal 126 ayat e, diatur masalah pembakaran sampah ini. Ayat tersebut berbunyi ‘setiap orang dilarang membakar sampah yang mencemari lingkungan’. Selanjutnya, pada pasal 130 ayat b, baru disebutkan sanksi yang diberikan hingga mencapai Rp500.000.
Selain itu, pada pasal 135 juga mengatur tentang sanksi pidana bagi mereka yang sengaja membakar sampah, seperti tertulis dalam pasal 126 ayat e.