Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi Perihal Pencabutan PPKM
Pencabutan PPKM ini sudah berdasarkan pertimbangan matang.
Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan baru tersebut tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022 yang mulai berlaku hari ini, Jumat (30/12).
Meskipun sudah tidak ada lagi pembatasan kegiatan masyarakat, Presiden meminta masyarakat tetap waspada menghadapi risiko Covid-19. “Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan, kesadaran vaksinasi harus tetap digalakkan karena akan meningkatkan imunitas, dan masyarakat harus semakin menadiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (30/12).
Selain itu, aparat dan lembaga pemerintahan diminta tetap siaga. Dengan demikian, fasilitas dan tenaga kesehatan di seluruh wilayah harus siap mengantisipasi berbagai skenario terburuk bila kasus Covid-19 kembali naik. “Pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster,” katanya. “Satgas daerah tetap ada selama masa transisi.”
Jokowi juga mengingatkan status kedaruratan belum dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya. Pandemi ini sifatnya bukan per negara, namun dunia, sehingga status tersebut mengikuti Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) yang ditetapkan oleh World Health Organization (WHO).
Dasar pencabutan PPKM
Menurut Jokowi, pencabutan PPKM telah melalui berbagai kajian dan pertimbangan matang. Salah satunya semakin terkendalinya kasus Covid-19 di Tanah Air.
Berdasarkan data 27 Desember 2022, kasus harian adalam 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,3 persen, tingkat perawatan rumah sakit mencapai 4,79 persen, dan angka kematian ada di 2,39 persen. “Ini semua berada di bawah standar WHO,” katanya.
Indonesia menjadi satu dari empat negara G20 yang tidak mengalami gelombang pandemi dalam 11 bulan berturut-turut.
Indonesia termasuk negara yang bisa menangani pandemi Covid-19 dengan baik, sekaligus menjaga stabilitas perekonomian. “Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian, menjadi kunci keberhasilan kita,” katanya.
Bansos dan insentif akan tetap berlanjut
Meski PPKM dicabut, Jokowi menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) akan tetap dilanjutkan pada 2023. “Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di fasilitas kesehatan yang ditunjuk, dan beberapa insentif-insentif pajak juga akan terus dilanjutkan,” ujarnya.
Menurutnya, pencabutan PPKM telah dilandasi kajian sains, termasuk masukan dari para epidemiomolog tentang imunitas masyarakat, perkembangan virus, semuanya. "Sudah melalui kajian-kajian dan melihat perkembangan dari bulan ke bulan, jadi ini sebuah kehati-hatian kita, tidak tergesa-gesa mencabut pada saat itu,” ujar Jokowi.
Tak berhubungan dengan Perppu Cipta Kerja
Jokowi menegaskan, pencabutan status PPKM ini tak berhubungan dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan pada hari yang sama. “Jangan dicampuraduk ya. Jadi pencabutan PPKM ini benar-benar karena kita melihat kasus Covid-19 di tanah air,” katanya.
Pencabutan status PPKM ini murni urusan kesehatan. Sementara, soal Undang-undang Cipta Kerja berhubungan dengan persoalan ekonomi. “Kita ini kelihatannya normal, tapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global,” katanya.
Perppu ini, kata Jokowi, diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum. “Kekosongan hukum, dalam persepsi, para investor, baik di dalam maupun luar negeri. Investasi kita di 2023 akan sangat tergantung pada investasi dan ekspor,” katanya.
Vaksin masih ada
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menambahkn pemerintah masih memiliki hibah vaksinasi booster dari luar negeri, mencapai lebih dari 4 juta dosis. Kemudian, pemerintah juga sudah membeli produksi dalam negeri, berupa Indovac dan Inavac, dengan total 5-10 juta dosis.
Menteri Kesehatan tak menampik bila kapasitas penyuntikan vaksinasi mengalami penurunan dari 2 juta per hari ke 100-150 dosis per hari. Namun, stok vaksinasi dipastikan masih ada, sehingga diharapkan fokus utama pemberina booster adalah para lansia dan mereka yang belum sempat menerima vaksinasi booster.
“Yang masuk rumah sakit, yang sekarang, dan yang meninggal, itu ternyata lebih dari 50 persen belum divaksin, dan lebih dari 70 persen belum dibooster,” kata Menkes.