Jokowi Tak Ikut Campur Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres
Capres-cawapres ditentukan oleh parpol atau gabungan parpol.
Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia menjadi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Ia mengatakan, tak mau ikut campur terhadap proses persidangan yang berlangsung.
“Mengenai putusan MK, silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi. Jangan saya yang berkomentar. Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” kata Jokowi dalam keterangan pers di sela kunjungannya di Cina, Senin (17/10).
Jokowi mengatakan, capres-cawapres ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. “Silakan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayah parpol. Dan, saya tegaskan, saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,” ujarnya.
MK memutuskan menolak beberapa gugatan yang diajukan terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun. Namun, MK memberikan klausul pengecualian, sepanjang mereka pernah berpengalaman sebagai kepala daerah, seperti yang diajukan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023. Artinya, warga negara yang berusia di bawah 40 tahun bisa maju dan mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres apabila pernah menjabat sebagai penyelenggara negara.
Keanehan
Putusan MK diwarnai perbedaan pendapat. Salah satu Hakim Konstitusi, Saldi Isra, merasa ada keanehan dalam pembuatan keputusan. Pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar (19/9), perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023, enam hakim konstitusi, MK sepakat menolak permohonan pemohon. Selain itu, Ketua Hakim Konstitusi, Anwar Usman juga tak menghadiri rapat ini.
Pada RPH selanjutnya, untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dan nomor 91/PUU-XXI/2023, Hakim Anwar Usman ikut. Anehnya, beberapa hakim yang semula memosisikan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai kebijakan hukum terbuka tiba-tiba menunjukkan ketertarikan dengan model alternatif yang dimohonkan pemohon dalam petitum Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Baru kali ini saya mengalami peristiwa 'aneh' yang 'luar biasa' dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. Sadar atau tidak, ketiga putusan (tadi pagi) tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang," kata Saldi.
Ada hakim yang bernafsu
Lebih lanjut, Saldi juga menyebut bahwa ada Sebagian hakim konstitusi yang bernafsu untuk memutus perkara tersebut. “Di antara sebagian hakim yang tergabung dalam gerbong mengabulkan sebagian tersebut seperti tengah berpacu dengan tahapan pemilu umum presiden dan wakil presiden,” katanya.
Karena belum ditemukannya titik terang tentang amar putusan, maka ada hakim konstitusi yang mengusulkan pembahasan perkara ditunda, demi waktu untuk mematangkan kembali putusan yang akan diambil.
Sebagian hakim konsitusi justru tetap dengan keyakinannya pada amar putusan pengabulan permohonan perkara 90/PUU-XXI/2023.