NEWS

Jokowi Ungkap BSI Alokasikan KUR Untuk AcehRp3 Triliun

Pembiayaan KUR dari BSI bahkan bisa Rp500 juta per orang.

Jokowi Ungkap BSI Alokasikan KUR Untuk AcehRp3 TriliunPresiden Jokowi di Penyerahan KUR dan Peluncuran Kartu Tani Digital Pupuk Bersubsidi di Aceh Utara, Jumat (10/2). (Tangkapan layar)
10 February 2023

Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa Bank Syariah Indonesia (BSI) sudah menyiapkan alokasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) sejumlah Rp3 triliun untuk memperkuat perekonomian Provinsi Aceh.

Adapun, dana KUR yang dialokasikan bagi Aceh merupakan bagian dari Rp14 triliun yang disediakan untuk 38 Provinsi di Indonesia. “Gede lho, dari Rp14 triliun, di Aceh sendiri dapat Rp3 triliun,” ujarnya saat memberi sambutan dalam acara Penyerahan KUR dan Peluncuran Kartu Tani Digital Pupuk Bersubsidi di Aceh Utara, Jumat (10/2).

Dana KUR ini diharapkan berkontribusi terhadap perekonomian Aceh. Pada 2020, pertumbuhan ekonomi di Aceh minus 0,37 persen dan pada 2022 baru mencapai pertumbuhan positif hingga 4,21 persen.

Pentingnya pembiayaan KUR

Kredit Usaha Rakyat.
Kredit Usaha Rakyat. (lifepal)

Jokowi mengatakan, pemberian alokasi biaya KUR patut disyukuri. Terlebih, sekitar tahun 1985 perekonomian Aceh masih bergerak cepat, namun saat gas bumi mulai habis, hampir semua pabrik besar tutup dan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) para karyawan yang merupakan masyarakat Aceh.

“Uang yang beredar di masyarakat menjadi berkurang. Ekonomi akan tumbuh kalau sebuah negara, Provinsi, daerah, peredaran uangnya semakin banyak,” kata Jokowi.

Oleh karenanya, pemerintah akan terus berusaha untuk membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Salah satunya melalui pembiayaan KUR melalui BSI. “Ini akan memicu, memperkuat, mengembangkan ekonomi di Aceh,” katanya. “Bisa sampai Rp500 juta lho, pembiayaan dari BSI, asal bisnis yang dijalankan baik.”

Potensi Aceh

Gedung Kantor BSI
ShutterStock/CahyadiSugi

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.