Pesawat Wajib Sediakan Tempat Karantina Bagi Penumpang Bergejala
Prokes dan penggunaan PeduliLindungi harus tetap diutamakan.
Jakarta, FORTUNE – Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, mengatakan pesawat wajib menyediakan ruang karantina bagi penumpang atau awak pesawat yang terindikasi bergejala Covid-19 selama perjalanan.
Kebijakan ini sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini menyebutkan, penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan 3 baris kursi sebagai area karantina.
Menurutnya, upaya pencegahan sudah dilakukan lewat pengisian aplikasi e-HAC. “Setiap penumpang diwajibkan untuk mengisi e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum terbang untuk memastikan kesehatannya,” kata Novie dalam keterangan tertulis kepada Fortune Indonesia, Rabu (15/3).
Pengecualian aturan untuk penerbangan di wilayah 3TP
Kendati demikian, peraturan karantina di dalam pesawat ini tidak berlaku untuk semua penerbangan. Berdasarkan SE 21 Tahun 2022, pengecualian diberikan untuk angkutan udara yang mengangkut masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan (3TP).
Aturan ini menyesuaikan dengan kondisi di daerah masing-masing. “Pengecualian yang diberikan mengenai persyaratan dokumen, seperti vaksinasi dan tes PCR/Antigen,” ujarnya.
Selain penerbangan yang dikecualikan dalam aturan, semua maskapai diharapkan mematuhi aturan. Seluruh pihak, termasuk para penumpang dan penyelenggara angkutan udara wajib mematuhi aturan, supaya masa transisi dari pandemi menuju endemi dapat berjalan aman dan tetap produktif.
Protokol kesehatan yang diatur di SE 21 Tahun 2022
Kendati perjalanan pesawat kini sudah tidak memerlukan hasil tes PCR atau antigen bagi penumpang yang sudah divaksin lengkap, kebijakan berlapis tetaplah diberlakukan.
Aplikasi PeduliLindungi jadi salah satu instrumen penting untuk mengetahui status penumpang, karena semua data terkait Covid-19 dan vaksinasinya tercatat secara sistematis.
Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau punya kondisi khusus yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksin, masih perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan tes antigen. Hasil tes ini setidaknya menunjukkan tes dilakukan masing-masing 3x24 jam dan 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sama seperti sebelumnya, sejumlah protokol kesehatan lainnya, masih wajib dipatuhi selama penerbangan seperti pengguna masker yang benar selama perjalanan, penggantian masker berkala, penggunaan hand sanitizer, menghindari kerumunan, larangan berbicara selama perjalan, sampai larangan makan-minum pada penerbangan kurang dari 2 jam.
Kebijakan area karantina untuk tutup celah penularan
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyampaikan bahwa kebijakan penerapan area karantina di dalam pesawat ini dimaksudkan untuk menutup celah penularan Covid-19 saat melakukan perjalanan udara.
Adanya area karantina ini jadi salah satu kebijakan berlapis dalam upaya pengawasan protokol kesehatan di tengah berbagai pelonggaran bagi para pelaku perjalanan udara di dalam maupun luar negeri.
Namun demikian, yang terpenting adalah bagaimana pengamanan dan penerapan disiplin protokol kesehatan tumbuh dari masing-masing individu.
“Kita semua bisa memulai adaptasi ini dengan membiasakan diri untuk jujur dan tidak bepergian jika sakit,” ujar Wiku dalam keterangan pers, Selasa (15/3).