Sandiaga Uno: Kebijakan Tanpa Karantina Diperluas ke Seluruh Indonesia
PPLN hanya diwajibkan melakukan entry PCR test
Jakarta, FORTUNE – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga S. Uno, mengatakan kebijakan tanpa karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) akan diperluas ke seluruh Indonesia, seiring penanganan pandemi Covid-19 makin terkendali.
Meski demikian, aturan baru tetap akan memberlakukan entry PCR test bagi PPLN. Adapun kebijakan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran (SE) Satuan tugas Penanganan Covid-19 yang akan dirilis hari ini, Selasa (21/3).
“Kebijakan ini diambil, berkaitan dengan suksesnya atau lancarnya penerapan uji coba di Bali, Batam, dan Bintan,” ujar Sandiaga Uno dalam keterangan pers, Senin (21/3).
Dalam uji coba tersebut, angka positivity rate sangat rendah dan reproduction rate yang semakin menurun. Hal ini tidak lepas dari kepatuhan masyarakat pada penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Kebijakan tanpa karantina diikuti oleh Visa on Arrival
Sandiaga Uno mengatakan, kebijakan tanpa karantina ini akan dipromosikan juga di sejumlah negara yang dianggap memiliki prospek baik bagi sektor pariwisata Indonesia. Hal ini akan sejalan dengan pemberlakuan Visa on Arrival (VoA) bagi sekitar 42 negara.
“Kami sedang menyiapkan bersama Bapak Presiden Joko Widodo, pemahaman dan narasi tunggal untuk bertransisi ke tatanan ekonomi baru pasca pandemi. Normalisasi hidup ini dalam beberapa bulan ke depan akan kita jalankan,” ujar Sandiaga.
Dengan dukungan berbagai pihak, kebijakan ini diharapkan sukses dijalankan dan memperluas kegiatan ekonomi masyarakat. Oleh karenanya, kegiatan transisi ini membutuhkan kesiapan, karena data-data kemunculan varian baru diharapkan selesai pada kuartal ketiga 2022.
Testing dan tracing tetap diperkuat
Sandiaga juga kembali mengingatkan bahwa testing dan tracing tetap harus diperkuat, walau tes antigen sebagai syarat perjalanan sudah dihapuskan. “Namun, sebagai bagian dari pengawasan, sebagai syarat untuk kontak erat ini harus diperkuat,” ucapnya.
Termasuk pada penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Masyarakat diminta tetap disiplin melakukan check in QR Code PeduliLindungi di setiap tempat yang mewajibkan protokol kesehatan digital tersebut karena beberapa minggu terakhir, penggunaan aplikasi ini menunjukkan tren menurun.
Masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadahan secara bebas
Menparekraf juga menyampaikan bahwa pada bulan Ramadhan, masyarakat dapat menjalankan ibadah secara bebas. Namun, pelaksaan ibadah diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan diikuti vaksinasi dosis lengkap, booster, dan mengikuti anjuran level kepadatan dari rumah ibadah.
“Ini berarti tarawih bisa kembali kita giatkan, juga kegiatan buka bersama dengan tentunya protokol kesehatan yang ketat dan disiplin.”
Sedangkan, untuk pelaksanaan mudik lebaran akan mempersyatratkan vaksinasi lengkap. Sandiaga menyampaikan bahwa tidak perlu lagi ada tes PCR, bila syarat vaksin lengkap dan booster sudah terpenuhi.
Perkembangan Covid-19 per 21 Maret 2022
Berdasarkan laporan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pada Senin (21/3), jumlah kasus terkonfirmasi naik sebesar 4.699 kasus dengan jumlah total mencapai 5.967.182.
Kasus aktif menunjukkan penurunan hingga 16.343 kasus diikuti oleh penambahan kesembuhan sebanyak 20.888 mencapai total 5.609.945. Untuk pasien yang meninggal tredapat penambahan 154 kasus dengan angka kumulatif mencapai 153.892.
Sementara, jumlah penerima vaksin ke-1 sudah mencapai 194.785.493 orang dan penerima vaksinasi ke-2 mencapai total 154.370.080 orang. Untuk vaksinasi ke-3, jumlah penerimana kini sudah mencapai 16.318.304 orang. Adapun target sasaran vaksinasi berada di angka 208.265.720 orang.