NEWS

Kemendikbudristek Terbitkan Aturan PTM Terbaru

Penghentian PTM hanya pada rombongan belajar yang terpapar.

Kemendikbudristek Terbitkan Aturan PTM TerbaruPembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di SD Negeri Bhayangkari, Kota Serang, Banten. (ANTARAFOTO/Asep Fathulrahman)
02 August 2022

Jakarta, FORTUNE – Guna mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 yanga kembali meningkat seiring munculnya varian baru BA.4, BA.5, dan BA.2.75, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terbitkan aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbaru.

Atauran ini tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, mengatakan atauran terbaru yang diterbitkan ini berbeda dengan yang sebelumnya. Pada SE sebelumnya mengatur penghentian PTM pada rombongan belajar, paling sedikit tujuh hari jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19 dalam satuan pendidikan dan/atau angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 mencapai 5 persen atau lebih.

“Dalam SE yang baru dikeluarkan ini, berbeda. Jika ada yang terpapar Covid-19, yang dihentikan sementara aktivitas PTM hanya di rombongan belajar (paling sedikit tujuh hari), bukan aktifitas PTM di satuan pendidikan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Fortune Indonesia, Selasa (2/8).

SE terbaru ini juga mengatur penghentian sementara PTM selama lima hari untuk peserta didik terkonfirmasi apabila bukan berasal dari klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; serta positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi di bawah 5 persen. Penghentian PTM selama lima hari juga berlaku bagi peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek).

Upaya lanjutan Kemendikbudristek

Ilustrasi murid sedang belajar dari rumah.
Dok. Shutterstock/Travelpixs

Untuk pencegahan penularan kasus, Suharti menyampaikan bahwa Kemendikbudristek akan terus mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 booster, bagi para Pendidik dan Tenaga Kependidikan. “Serta pemberian vaksinasi untuk peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19,” katanya.

Selain itu, dalam diskresi SKB 4 menteri tersebut, Pemerintah Daerah juga didorong terus melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan daerahnya masing-masing. Hal ini untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan kedisiplinan protokol kesehatan dan pelacakan kasus aktif dalam lingkup penyelenggaran PTM.

Ajarkan anak berdisiplin prokes

Ilustrasi penerapan protokol kesehatan pada anak.
Ilustrasi penerapan protokol kesehatan pada anak. (Pixabay/huunghidt)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.