Siapa Saja yang Berhak Gunakan Gas LPG 3 Kg? Cek Daftarnya
Kementerian ESDM meminta penyaluran gas LPG 3 Kg diawasi
Jakarta, FORTUNE – Berdasarkan Pepres No. 104/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg, masyarakat yang disasar adalah kelompok rumah tangga dan usaha mikro.
Untuk itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, meminta seluruh pemerintah daerah di 29 Provinsi yang telah mengonversikan minyak tanah ke gas LPG, untuk mengawasi pendistribusian LPG 3 kg agar tetap tepat sasaran. Hal ini tertuang melalui Surat Edaran (SE) Drjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022.
"Kami mengharapkan bantuan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 kg sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Tutuka seperti dikutip dalam SE tersebut, Senin (25/4).
Tutuka menyampaikan, pemerintah melarang beberapa pihak untuk menggunakan LPG 3 kg. Mereka antara lain, restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (di luar ketentuan Pepres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi). Selain itu, adalah usaha tani tembakau dan jasa las.
Kelompok rumah tangga dan usaha mikro
Sasaran kelompok rumah tangga yang berhak atas penggunaan LPG 3 kg adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk mernasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.
Sedangkan, untuk usaha mikro, konsumen yang berhak adalah usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.
Pengguna lainnya
Ada pun pengguna lain yang berhak memakai LPG 3 kg adalah nelayan dan petani. Hal ini diatur dalam Pepres Nomor 38 Tahun 2019 tentang penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.
Ada pun yang dimaksud nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power (HP).
Sementara, petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektare dan melakukan usaha tani tanaman pangan atau hortikultura sendiri. Kemudian, memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 HP.