NEWS

Luhut Beberkan Biang Keladi dalam Pengendalian Harga Minyak Goreng

Masalah distribusi hingga monopoli ditemukan di tiap daerah.

Luhut Beberkan Biang Keladi dalam Pengendalian Harga Minyak GorengMenko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. (Tangkapan layar)
06 June 2022

Jakarta, FORTUNE – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, membeberkan berbagai persoalan yang ditemukan dalam upaya mengendalikan harga minyak goreng di daerah. Pengaturan distribusi di lapangan merupakan faktor kunci dalam pengendalian harga. 

Harga minyak goreng curah di Banten dan Jawa Tengah sudah mendekati harga eceran tertinggi, menurutnya tak lain karena distribusi hingga ke tingkat pengecer sudah mulai berjalan lancar.

“Jadi, distributor pertama ke distributor kedua dan ke pengecer itu sudah mulai berjalan lancar,” katanya dalam keterangan yang disampaikan secara daring melalui kanal YouTube, Minggu (5/6).

Pemerintah juga tidak akan segan untuk menindak pihak-pihak yang dengan sengaja memainkan harga di tingkat distribusi.

“Di distributor kedua jangan sampai ada monopoli yang dimiliki satu orang yang dia menahan harganya, dan memainkan harganya,” katanya. “Kami terus mengejar orang-orang yang melakukan ini.”

Penimbunan komoditas

Ilustrasi pabrik minyak goreng. ANTARA FOTO/Humas Polda Sumatra Utara

Luhut mengatakan bahwa harga minyak goreng di Jakarta relatif lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter karena rasio barang yang diterima hingga tingkat pengecer menurun drastis.

“Hal ini mengindikasikan ada barang yang ditimbun dan didistribusikan di luar wilayah target distribusi oleh onkum yang tidak bertanggung jawab. Dan ini sekarang kita kejar. Tapi, tetap ketersediaan minyak itu kami dorong ke lapangan,” ujar Luhut.

Monopoli distribusi

Warga membeli minyak goreng curah saat operasi pasar minyak goreng curah di Kudus, Jawa Tengah (26/4/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.