NEWS

Makna Unggahan ‘Peringatan Darurat’ Garuda Pancasila Berlatar Biru

Gambar ini viral seiring aturan Pilkada serentak 2024.

Makna Unggahan ‘Peringatan Darurat’ Garuda Pancasila Berlatar BiruUnggahan peringatan darurat Garuda Pancasila berlatar biru. (IG @NajwaShihab)
22 August 2024

Jakarta, FORTUNE – Jagat maya dan media sosial di Indonesia, dihebohkan dengan unggahan video dan gambar Garuda Pancasila berlatar biru dengan tulisan ‘Peringatan Darurat’, pada Rabu (21/8). Kata kunci darurat Pancasila sampai peringatan darurat Garuda, juga meningkat di tren pencarian Google.

Unggahan itu terjadi bersamaan ajakan warganet untuk bersama mengawal putusan Mahkamah Kontitusi (MK) tentang regulasi Pilkada 2024. Masalahnya, putusan MK tersebut berpotensi mengubah peta kekuatan politik menjelang Pilkada.

Mengutip dari IDNTimes, viralnya video dan gambar Garuda Pancasila berlatar biru ini dimulai oleh pesohor Najwa Shihab yang mengunggahnya di akun Instagram pribadi serta X miliknya. Bersamaan dengan itu, hashtag #KawalPutusanMK dan keyword peringatan darurat juga turut muncul di jajaran trending topik di medsos X.

“Gambar tersebut diunggah sebagai reaksi dari upaya DPR yang berusaha menganulir keputusan Mahkahamah Konstitusi. Tak butuh waktu lama, gambar ini langsung viral dipakai oleh banyak warganet, untuk menunjukkan reaksi mereka yang sama,” dikutip dari  laporan IDNTimes, Rabu (21/8).

Gambar viral ini berasal dari tangkapan layar sebuah video di YouTube yang diunggah oleh channel Blocky Brain, dan merupakan bagian dari video konten berjudul The Last Broadcasr yang diunggah pada akhir 2022.

“Jika Anda menyaksikan ini, maka pemerintahan Republik  Indonesia telah usai. Pemerintahan telah diambil alih oleh entitas [Bukan Manusia],” demikian tulisan yang muncul dalam video yang diklaim fiksi tersebut.

Unggahan Najwa Shihab ini semakin viral, ketika sejumlah pesohor lain, sepertu Pandji Pragiwaksono, Fiersa Besari, Baskara Putra (Hindia), dan lainnya, ikut menyebarkannya di berbagai saluran media sosial mereka masing-masing.

Masalah keputusan

Baleg DPR putuskan regulasi Pilkada 2024.
Baleg DPR putuskan regulasi Pilkada 2024. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Seperti diketahui, video dan gambar ini viral di media sosial, setelah MK mengetok palu untuk mengabulkan sebagian perkara nomor Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8), yang dilayangkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Putusan itu mengubah syarat parpol dan gabungan parpol mengusung calon kepala daerah, dari semula berdasarkan jumlah kursi DPRD menjadi jumlah raihan suara pada pileg terakhir.

Selain itu, ada juga putusan 70, yang membahas tentang usia calon Gubernur (Cagub) minimal 30 tahun saat ditetapkan sebagai Cagub/Cawagub. Namun, pada Rabu (21/8), DPR melalui rapat paripurna, menolak putusan tersebut dan menyatakan untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang berbeda dengan MK.

Dalam putusan MA Nomor 24P/HUM.2024, syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.

Perbedaan ini pun dengan cepat menimbulkan kontroversi, pasalnya  masyarakat menilai putusan MA akan memudahkan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, bisa melaju ke kontestasi Pilkada Jawa Tengah, setelah sebelumnya tidak dimungkinkan oleh putusan MK.

Tanggapan Presiden

Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. (Tangkapan layar)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.