NEWS

Pengertian Outsourcing, Dasar Hukum, dan Permasalahannya

Outsourcing bisa jadi strategi kurangi biaya operasional.

Pengertian Outsourcing, Dasar Hukum, dan Permasalahannyailustrasi pegawai kantor (unsplash.com/Desola Sector 6)
30 September 2022

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah berencana untuk menghapus penerimaan tenaga kerja honorer dan menggantinya dengan pekerja outsourcing. Hal ini diyakini bisa menjadi solusi atas masalah kekurangan SDM pada sejumlah perusahaan. Perekrutan outsourcing dianggap bisa jadi strategi untuk mengurangi biaya operasional perusahaan.

Para ahli ekonomi juga berpendapat bahwa sistem outsourcing mampu menciptakan insentif bagi bisnis dan memungkinkan para perusahaan untuk mengalokasikan tenaga kerja di tempat yang dinilai paling efektif.

Meski istilah ini sering terdengar, namun apa sebenarnya yang  dimaksud outsourcing? 

Pengertian outsourcing

Ilustrasi Work from Everywhere.
Ilustrasi Work from Everywhere. (Shutterstock/AYA Images)

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, outsourcing memiliki arti penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (subkon). Penyerahan sebagian pekerjaan itu dilakukan melalui dua mekanisme yakni melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh.

Sederhananya, oursourcing adalah alih daya. Dalam hal pekerja, ini memiliki arti pekerjaan di luar kegiatan inti perusahaan yang dialihkan ke pihak lain di luar perusahaan.

Jadi, pekerja outsourcing beda dengan pekerja yang berasal dari perusahaan inti. Dalam hal ini, pada perusahaan pengguna, pekerja outsourcing tak memiliki jenjang karier.

Ousourcing hanya boleh untuk jasa penunjang

kerja sama dengan jabat tangan
ilustrasi kerja sama (unsplash.com/ Chris Liverani)

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.