Menaker Wajibkan Pengusaha Bayar THR Lebaran Karyawan Secara Penuh
Tidak hanya bagi pekerja tetap, namun juga yang tidak tetap.
Jakarta, FORTUNE – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menegaskan pemerintah mengembalikan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aturan semula. Adapun pengusaha juga diwajibkan membayarkan THR Lebaran kepada karyawannya secara penuh, tanpa dicicil.
“Yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, yang dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” kata Menteri Ida dalam keterangan yang dikutip dari laman resmi Kemnaker, Senin (11/4).
Ida menegaskan bahwa THR cakupannya cukup luas. Bukan hanya hak dari para pekerja tetap, melainkan juga yang tidak tetap. “Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT, berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” ujarnya.
Imbauan untuk memberi THR lebih
Menteri Ida juga mengimbau bagi perusahaan yang memiliki bisnisnya tumbuh positif dengan profit yang baik maka bisa memberikan THR lebih dari satu bulan gaji kepada pekerjanya. Menurutnya, hal ini akan menjadi sebuah kerja sama yang baik dalam menjaga daya beli masyarakat.
“Tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” kata Ida.
Pengusaha wajib memberi THR bagi pegawainya
Permasalahan THR sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Menurut aturan ini, pemberian THR Keagamaan adalah kewajiban bagi para pengusaha.
Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, menyampaikan ketidakpatuhan para pengusaha terkait pembayaran THR, dapat dikenakan sanksi. Sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sanksi dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Pada tahun 2021, terdapat 444 pengaduan THR yang dapat ditindaklanjuti dari hasil koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Disnaker yang tersebar di 22 provinsi.
“Pengaduan tersebut, telah diselesaikan oleh pengusaha melalui berbagai cara, seperti pembayaran sesuai ketentuan atau terjadi Perjanjian Bersama (PB) antara pekerja dengan pengusaha untuk menyepakati pembayaran THR,” tuturnya.
Sosialisasi kewajiban bayar THR kepada pengusaha
Untuk menghindari terjadinya pelanggaran pada aturan pembayaran THR kepada para pegawai perusahaan, maka Kemnaker pun mengadakan berbagai sosialisasi ketentuan pembayaran THR sekaligus mengingatkan pengusaha akan kewajibannya terkait THR, baik melalui offline maupun secara online. Hal ini didukung pula oleh keberadaan Posko THR keagamaan virtual.
Menurut Haiyani, Wasnaker akan memastikan setiap perusahaan wajib membayar THR sejak 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Bila muncul laporan pada Posko THR Keagamaan, maka para Wasnaker pusat dan daerah akan melakukan pemeriksaan ke perusahaan.
“Jika ditemukan ketidakpatuhan atas THR, pengawas ketenagakerjaan megeluarkan Nota Pemeriksaan sebagai perintah untuk pembayaran THR. Apabila Nota Pemeriksaan I dan Nota Pemeriksaan II yang dapat dilanjutkan mengeluarkan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi kepada pihak berwenang,” ujar Haiyani.