Mengenal Apa Itu Copyright, Fungsi, dan Jenisnya
Copyright melindungi hak pencipta dan pemilik karya.
Jakarta, FORTUNE – Isu hak kekayaan intelektual sebagai jaminan pengajuan kredit menjadi perbincangan hangat di kalangan seniman, kreator konten, pegiat seni dan kreatifitas. Valuasi karya menjadi komponen penting. Nilai sebuah karya salah satunya ditentukan oleh kepemilikan hak cipta atau copyright, apakah itu?
Menukil dari redcomm, copyright adalah perlindungan terhadap suatu karya yang sudah didaftarkan dan diakui sebagai milik pihak tertentu. Disebut sebagai perlindungan karena copyright merupakan upaya untuk melindungi bentuk kreativitas seseorang supaya tidak diambil alih oleh pihak lain, termasuk dalam kasus penjiplakan.
Hal ini bisa jadi dasar penentuan nilai sebuah karya seni, seperti lagu atau film. Bukan hanya penentu nilai, juga sebagai dasar hukum kepemilikan sebuah karya seni. Terlebih bila dua atau lebih karya tertentu memiliki kemiripan dan tampak sama.
Kepengurusan hak cipta
Di Indonesia, salah satu lembaga yang menangani masalah hak cipta adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
Pemilik karya bisa megurus hak kekayaan intelektual (HKI) langsung ke kantor DJKI atau mengikuti prosesnya secara online. Dengan kepemilikan HKI, maka sebuah karya bisa memiliki kekuatan hukum. Bila terjadi pelanggaran HKI, ada denda yang bisa dikenakan.
Pemerintah telah mengatur kepengurusan copyright. Seiring perkembangan media digital saat ini, platform seperti YouTube maupun Instagram yang menampilkan karya-karya kreatif penggunanya sudah menyediakan fasilitas hak cipta bagi karya tersebut.
Fungsi copyright
Copyright memiliki beberapa fungsi, selain fungsi perlindungan karya seni itu sendiri. Berikut ini beberapa di antaranya:
- Legalitas
Copyright bisa jadi ‘senjata’ ketika ada pihak tertentu yang berusaha mengambil alih hak cipta sebuah karya yang kita buat. Dalam hal ini, copyright akan menjadi perlindungan secara hukum. - Rasa menghargai
Melalui kepemilikan copyright, karya yang kita buat akan lebih dihargai dan tidak bisa sembarangan dimanfaatkan. Paling tidak, seseorang atau pihak tertentu harus meminta izin kita sebagai pemilik hak cipta sebuah karya, sebelum menggunakan karya kita untuk kepentingan mereka. - Sumber penghasilan
Fungsi ini menjadi sangat penting, khususnya bagi para pekerja seni yang bertumpu pada penjualan hasil karyanya sebagai sumber pendapatan sehari-hari. Oleh karena itu, memiliki copyright jadi krusial, karena bisa menentukan royalti atau pembagian hasil atas karya kita yang digunakan pihak lain.
Beberapa jenis hak cipta
Selain copyright–yang bentuknya seolah lebih formal–terdapat juga beberapa jenis perlindungan hak cipta lain yang perlu kita ketahui. Berikut ini adalah beberapa jenis perlindungan hak cipta:
- Atribusi
Lisensi atribusi ini seringkali kita temui dan diberikan kepada seseorang atau suatu pihak atas karya yang dihasilkan. Biasanya, lisensi ini ditandai dengan huruf C dan terdapat di dalam lingkaran, serta diikuti dengan nama karya. - Share-alike
Jenis lisensi share-alike bisa dipahami sebagai lisensi ganda atau lisensi salinan terhadap karya yang serupa dengan karya aslinya. - Non-derivative
Lisensi ini diterapkan pada sebuah karya supaya bisa tetap digunakan oleh pihak lain, namun tanpa mengubah apa pun dari lagu aslinya. Biasanya perlindungan hak cipta ini diberlakukan pada proses cover lagu yang ditandai dengan penulisan CC (Creative Common) sebagai pihak yang mengeluarkan izin. - Non-komersial
Pihak yang mengeluarkan lisensi non-komersial adalah creative common dengan wewenang dari pemilik karya asli. Karya yang masuk dalam kategori ini pun harus terbebas dari unsur-unsur komersial atau hanya untuk kepentingan pribadi saja. Biasanya kita akan menemukan ini saat mencari karya foto di dunia maya.
Dengan mengetahui arti, fungsi, dan jenis-jenis copyright, masyarakat diharapkan semakin peduli dan menghargai karya orang lain maupun karya pribadi. Copyright bukan sekadar formalitas untuk menandai sebuah karya, namun juga melindungi hak kita sebagai pencipta dan pemilik karya tersebut.