NEWS

Mengenal Apa Itu Copyright, Fungsi, dan Jenisnya

Copyright melindungi hak pencipta dan pemilik karya.

Mengenal Apa Itu Copyright, Fungsi, dan Jenisnyailustrasi hak atas kekayaan intelektual/unsplash.com/Markus Winkler)
22 August 2022

Jakarta, FORTUNE – Isu hak kekayaan intelektual sebagai jaminan pengajuan kredit menjadi perbincangan hangat di kalangan seniman, kreator konten, pegiat seni dan kreatifitas. Valuasi karya menjadi komponen penting. Nilai sebuah karya salah satunya ditentukan oleh kepemilikan hak cipta atau copyright, apakah itu? 

Menukil dari redcomm, copyright adalah perlindungan terhadap suatu karya yang sudah didaftarkan dan diakui sebagai milik pihak tertentu. Disebut sebagai perlindungan karena copyright merupakan upaya untuk melindungi bentuk kreativitas seseorang supaya tidak diambil alih oleh pihak lain, termasuk dalam kasus penjiplakan.

Hal ini bisa jadi dasar penentuan nilai sebuah karya seni, seperti lagu atau film. Bukan hanya penentu nilai, juga sebagai dasar hukum kepemilikan sebuah karya seni. Terlebih bila dua atau lebih karya tertentu memiliki kemiripan dan tampak sama.

Kepengurusan hak cipta

Ilustrasi Studio rekaman.
Ilustrasi Studio rekaman. (Shutterstock/Gorodenkoff)

Di Indonesia, salah satu lembaga yang menangani masalah hak cipta adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Pemilik karya bisa megurus hak kekayaan intelektual (HKI) langsung ke kantor DJKI atau mengikuti prosesnya secara online. Dengan kepemilikan HKI, maka sebuah karya bisa memiliki kekuatan hukum. Bila terjadi pelanggaran HKI, ada denda yang bisa dikenakan.

Pemerintah telah mengatur kepengurusan copyright. Seiring perkembangan media digital saat ini, platform seperti YouTube maupun Instagram yang menampilkan karya-karya kreatif penggunanya sudah menyediakan fasilitas hak cipta bagi karya tersebut.

Fungsi copyright

ilustrasi : proses kerja notaris
Shutterstock/YP_Studio

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.