Menparekraf Sebut Peluncuran Golden Visa Tertunda hingga Kuartal III
Pengunduran dilakukan untuk mengoptimalkan kualitas wisman.
Jakarta, FORTUNE – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan peluncuran Golden Visa yang sebelumnya direncanakan Juni 2023, mundur hingga akhir kuartal ketiga tahun ini.
“Mundur karena beberapa aspek seperti penyesuaian kebijakan yang kita ingin pastikan agar tawaran Golden Visa ini menarik untuk wisatawan mancanegara memberi investasi di Indonesia dan tinggal lebih lama," kata Menteri Sandiaga dalam Weekly Brief, Senin (31/7).
Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan pariwisata yang berkualitas bagi para wisatawan mancanegara yang bisa diandalkan bagi peningkatan perekonomian Indonesia. “Kami ingin menarik pariwisata yang lebih berkualitas, tinggalnya lebih lama, spending kepada ekonomi lokalnya lebih besar dan juga aspek berkelanjutannya," ujarnya.
Mitigasi
Penerapan Golden Visa berpotensi memunculkan berbagai potensi penyimpangan, seperti pencucian uang, pendanaan teroris, dan lain sebagainya. Maka dari itu, dibutuhkan harmonisasi dan sinkronisasi antar kementerian atau Lembaga yang mengelola urusan ini.
Sejumlah langkah mitigasi pun menurutnya sedang disiapkan untuk mengantisipasi dampak negatif, termasuk fluktuasi ekonomi dan asas keberadilan.
Kemenparekraf telah melakukan sosialisasi Golden Visa, sehingga ke depannya dapat menciptakan pariwisata yang kian berkualitas hingga memberikan dampak yang lebih besar pada ekonomi lokal serta terdapat aspek berkelanjutan.
Golden Visa
Sebelumnya, Presiden Jokowi menginstruksikan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) segera menyelesaikan aturan Golden Visa. Produk imigrasi ini memungkinkan warga negara asing (WNA) untuk tinggal sementara di Indonesia dalam jangka waktu lebih lama dari visa biasa, yakni 5-10 tahun.
Kemenparekraf menyebut bahwa Golden Visa akan memberikan manfaat bagi para wisman, salah satunya adalah hak untuk tinggal lebih lama, termasuk mobilitas dengan multiple entries. Pemegang Golden Visa juga berhak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
Golden Visa, menurut Sandiaga, juga bisa berdampak bagi investor, seperti pendiri perusahaan, investor tidak mendirikan perusahaan, diaspora WNA eks WNI, global talent dan digital nomad. “Kebijakan ini bisa menjadi pilihan bagi para wisatawan yang berkualitas, khususnya vagi mereka yang ingin berinvestasi di tanah air,” kata Sandiaga.