Permintaan Tinggi, Mendag Ungkap Jurus Lindungi Pasar Kosmetik Lokal
Industri kosmetik lokal harus siap rambah ekspor.
Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, permintaan produk sektor kecantikan dan kosmetik jauh lebih tinggi dibandingkan pasokannya. Hal ini berpeluang menyebbakan Indonesia dibanjir produk impor, sehingga perlu dilakukan langkah untuk melindungi Industri Kosmetik lokal.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas), menyampaikan bahwa pemerintah memastikan bahwa Indonesia hanya menjadi tidak hanya dijadikan pasar oleh brand kosmetik dunia. “Sebisa mungkin kami tata, sehingga barang-barang kecantikan dari luar negeri tidak menyerbu industri kita di dalam negeri,” katanya seperti dikutip dari laman resmi Kemendag, Jumat (15/12).
Permintaan produk kosmetik pada periode 2018—2022 diperkirakan mencapai 5,13 persen, dengan penawaran hanya 4,03 persen. Hal ini bisa mendorong berbagai produsen kosmetik global yang besar, semakin ekspansif memasarkan produknya, termasuk ke Indonesia. Pada titik tertentu, serbuan ini dikhawatirkan akan mengancam para pelaku industri kosmetik dalam negeri.
Penguatan regulasi
Untuk melindungi industri kosmetik di pasar Tanah Air, menurutnya pemerintah perlu melakukan sejumlah pembatasan, seperti regulasi persyaratan bagi produk kecantikan dari luar negeri yang ingin masuk ke Indonesia. “Harus ada izin edar, kemudian harus ada jaminan kalau orang beli, terus ada masalah, bagaimana komplainnya,” ujar Zulhas.
Hadirnya, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan,dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, kata Mendag, diharapkan dapat mengatur ekosistem perdagangan dan memberi ruang usaha bagi produk lokal untuk bisa terus berkembang lebih pesat.
Ekpansi pasar
Seiring upaya perlindungan ini, menurut Zulhas, pelaku industri kecantikan Tanah Air haru terus bertumbuh dan berekspansi. “Mau tidak mau, para pelaku usaha harus mengikuti perkembangan dengan sistem niaga elektronik. Trennya tidak hanya luring, tetapi juga penjualan melalui daring," katanya.
Kemendag akan mengatur ekosistemnya, agar pelaku usaha di sektor kosmetik dan kecantikan dapat menguasai pasar lokal dan mengembangkan pasar untuk ekspor.
Seperti diketahui, saat ini, Indonesia menempati posisi ke-27 eksportir produk kosmetik dengan pangsa pasar 0,49 persen. Adapun nilai ekspor kosmetik Indonesia pada 2022 mencapai US$826,71 juta atau sekitar Rp12,80 triliun (kurs Rp15.483,18 per dolar AS) dengan tujuan ekspor yang masih didominasi negara ASEAN (Singapura, Thailand, Malaysia, Filipina, dan Vietnam). Sementara, produk utama ekspor kosmetik Indonesia, antara lain minyak atsiri, kosmetik, parfum, dan sampo.