NEWS

Realisasi Program Sejuta Rumah Kementerian PUPR Lampaui Target

Skema kepemilikan sudah dipikirkan oleh Kementerian PUPR

Realisasi Program Sejuta Rumah Kementerian PUPR Lampaui TargetPekerja mengangkut peralatan saat menyelesaikan pembangunan perumahan di Desa Tinggede, Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/rwa.
30 December 2022

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), menyatakan Program Sejuta Rumah (PSR) sudah mencapai lebih dari 1 juta unit sampai 30 November 2022.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, mengatakan capain tersebut terdiri dari 787.215 unit rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan 273.271 unit rumah non-MBR. “Program Sejuta Rumah menembus angka 1.060.486 unit di seluruh Indonesia,” dalam keterangan yang diterima Fortune Indonesia, Jumat (30/12).

Melalui PSR, pemerintah berharap masyarakat Indonesia bisa memiliki dan tinggal di rumah layak huni. Pembangunan perumahan ini juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing dibanding masyarakat negara maju.

Percepatan pembangunan

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto. (dok. Kementerian PUPR)

Iwan meyakini capaian PSR akan terus meningkat hingga akhir 2022. Dirjen Perumahan sudah mengirimkan surat percepatan pendataan pembangunan rumah ke seluruh Balai pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) serta dinas yang menangani perumaha dan permukiman, mulai dari tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota.

Target yang ingin dicapai adalah 70 persen rumah MBR dan 30 persen non-MBR. "Dengan rumah yang layak huni ini, tentunya masyarakat akan semakin sejahtera dan menghasilkan generasi muda yang sehat dan berdaya saing,” ujar Iwan.

Skema kepemilikan

Salah satu alokasi PEN adalah untuk perpanjangan insentif PPN DTP Perumahan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.