NEWS

Stafus Menkeu: Aturan Lapor Barang Bawaan ke LN Bersifat Opsional

Untuk memudahkan saat kembali ke Tanah Air.

Stafus Menkeu: Aturan Lapor Barang Bawaan ke LN Bersifat OpsionalIlustrasi Petugas Bea Cukai. (dok. Bea Cukai)
25 March 2024

Jakarta, FORTUNE – Staf Khusus Menteri Keuangan ( Stafsus Menkeu), Yustinus Prastowo, mengatakan pelaporan barang bawaan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri bersifat opsional.

"Deklarasi ini pun sifatnya layanan opsional, bukan kewajiban. Ini demi memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke Tanah Air. Opsi lain adalah menggunakan Custom Declaration yang disediakan atau cara lain,” tulis Yustinus dalam unggahan di media sosial X, Minggu (24/3).

Melalui unggahannya, Yustinus juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan usai kantor Bea Cukai Kualanamu berinisiatif menjawab keingintahuan publik terkait pelaporan barang bawaan ini. “Namun kurang sesuai dengan maksud/substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini,” tulisnya.

Yustinus menuturkan, ketentuan mengenai pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri ke petugas Bea Cukai sebenarnya sudah berlaku sejak 2017. Fokus utamanya adalah barang-barang bernilai tinggi seperti barang pameran atau kebutuhan pembuatan film, bukannya tas jinjing atau sepatu, seperti yang dicontohkan.

“Faktanya, selama ini sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke luar negeri dan perjalanan dapat dilakukan dengan baik,” ungkap Yustinus. “Layanan deklarasi pun diberikan di area KEBERANGKATAN INTERNASIONAL, bukan area KEDATANGAN. Ini diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi.”

Supaya memudahkan

Ilustrasi petugas bea cukai. (Doc: Kemenkeu.go.id)

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan, aturan soal barang bawaan ke luar negeri yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 bertujuan untuk memudahkan penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri dan membawanya kembali ke Indonesia.

"Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” ujar Nirmala dalam keterangan pers, Minggu (24/3).

Warga negara Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri, bisa mendaftarkan barang-barang bawaan mereka di Bea Cukai Bandara atau pelabuhan. Kemudian, mereka akan lebih cepat mengurus pelayanan kepabeanan terhadap barang mereka saat kembali ke Indonesia.

Imbauan

Penumpang di bandara Angkasa Pura II naik 30% di 2023.
Penumpang di bandara Angkasa Pura II naik 30% di 2023. (dok. Angkasa Pura II)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.