Tiga Prioritas Pemerintah Selama Masa Pembatasan Kegiatan
Fokus tangani pandemi, perlinsos, dan dukungan UMKM.
Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Indonesia terus berupaya menurunkan kasus Covid-19 harian dengan menekan mobilitas masyarakat. Berbagai penyesuaian kebijakan melalui instrumen APBN juga telah dilakukan dengan cepat.
Selama masa pembatasan ini, pemerintah berfokus pada 3 hal prioritas APBN, yakni penanganan pandemi, perlindungan sosial, dan dukungan pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), begitu bunyi keterangan resmi Kementerian Keuangan
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyampaikan bahwa anggaran perlu direncanakan dengan proporsional. “Dalam banyak kesempatan, anggaran juga harus merespons, memberikan perlindungan kepada rumah tangga yang membutuhkan, memberikan perlindungan kepada usaha, terutama usaha mikro, usaha kaki lima, usaha informal yang memang membutuhkan,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan secara virtual, Sabtu (31/7).
-
Penanganan pandemi. Terkait penanganan kesehatan, pemerintah telah menanggung biaya perawatan pasien Covid-19, memberikan vaksinasi gratis, menyediakan obat-obatan, serta memberikan insentif kepada tenaga kesehatan. Dengan adanya pembatasan kegiatan, penyesuaian kebijakan dilakukan dengan menambah untuk kenaikan klaim pasien, penyediaan obat dan oksigen, RS darurat, percepatan vaksinator, dan penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
-
Perlindungan sosial. Untuk perlindungan sosial, terdapat tambahan bansos tunai, tambahan kartu sembako, bantuan beras, perpanjangan diskon listrik, perpanjangan subsidi kuota, tambahan prakerja, serta bantuan subsidi upah (BSU). Perlindungan sosial ini akan memberikan bantalan perekonomian pada kelompok masyarakat termiskin.
-
Dukungan pada UMKM. Sedangkan, untuk dukungan UMKM, pemerintah telah menyiapkan tambahan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Pedagang Kaki Lima (PKL), Perpanjangan pembebasan rekening minimum, biaya beban, dan abonemen.