Setiap arti warna plat kendaraan memiliki ciri khas dan karakteristik yang berbeda sesuai dengan peraturan. Jika diperhatikan dengan seksama, setiap kendaraan memiliki warna plat yang berbeda. Rupanya, hal tersebut berfungsi untuk memudahkan identifikasi kendaraan bermotor.
Beberapa waktu yang lalu, perubahan warna plat kendaraan bermotor diberlakukan pada seluruh kendaraan bermotor di Indonesia.
Langkah tersebut menjadi salah satu usaha pihak kepolisian untuk mengoptimalkan sistem pengenalan kendaraan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Agar Anda tidak keliru, berikut informasi terkait perubahan dan arti warna Plat Nomor Kendaraan terbaru yang wajib diketahui sebagai pengendara.
Perubahan warna plat kendaraan
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, plat nomor kendaraan mengalami perubahan atau penggantian warna.
Dalam perubahan tersebut, plat nomor kendaraan warna hitam dan tulisan putih diganti menjadi warna putih dengan tulisan hitam. Untuk bahan, ukuran, biaya, dan ketebalan, masih sama dengan versi sebelumnya alias tidak ada perubahan.
Sebelumnya, kesalahan identifikasi plat nomor kendaraan lewat kamera kerap terjadi sehingga menghambat pemantauan pelanggaran jarak jauh.
Hal tersebut dikarenakan plat warna hitam dengan tulisan putih sulit ditangkap dengan jelas. Maka dari itu, perubahan warna plat dilakukan sebagai salah satu upaya mengatasi permasalah tersebut.
Dengan perubahan warna tersebut, penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa lebih efektif. Sehingga proses menilang kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran bisa terbantu dengan kamera yang dipakai sebagai bukti.
Selain itu, meminimalisir kesalahan identifikasi plat kendaraan dan petugas bisa membaca data dengan lebih mudah.
Perubahan tersebut memang sudah direncanakan sejak lama dan mulai resmi diberlakukan sejak awal tahun 2022 secara nasional yang diresmikan lewat Peraturan Kepolisian. Di sana, tercantum juga penjelasan mengenai arti warna plat kendaraan.
Kebijakan mengenai perubahan warna plat kendaraan juga sudah terlampir pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Arti warna plat kendaraan terbaru
Berdasarkan pemberlakuan peraturan terbaru mengenai ketentuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), total ada empat warna plat kendaraan yang perlu pengendara ketahui.
Dilansir Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1(a), berikut arti warna plat kendaraan terbaru:
1. Arti warna plat putih dengan tulisan hitam
Penggunaan plat putih berlaku bagi kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
2. Arti warna plat kuning dengan tulisan hitam
Plat kuning digunakan oleh kendaraan bermotor umum atau kendaraan umum, mulai dari bus, angkot, taksi, dan kendaraan umum lainnya.
3. Arti warna plat hijau dengan tulisan hitam
Plat dengan warna dasar hijau tulisan hitam khusus dipakai oleh kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Arti warna plat merah dengan tulisan putih
Bagi kendaraan instansi pemerintah, plat yang dipakai adalah berwarna merah dengan tulisan putih. Kendaraan tersebut mencakup mobil kepolisian, mobil pemadam kendaraan dan kendaraan pemerintahan lainnya.
Selain keempat warna plat tersebut, terdapat warna TNKB yang ditambahkan untuk kendaraan bermotor listrik lewat keputusan Kakorlantas Polri. Dalam konteks ini, terdapat penambahan warna biru pada bagian bawah tepatnya pada baris kedua yang berisi masa berlaku.
Bagaimana cara mendapatkan plat nomor terbaru?
Pemberlakuan perubahan warna plat nomor ini berlaku bagi setiap kendaraan pribadi di seluruh Indonesia. Pemilik kendaraan yang belum mengganti plat terbaru dianjurkan untuk melakukan perubahan plat nomor kendaraan dengan versi terbarunya.
Untuk bisa mendapatkan plat nomor terbaru, Anda bisa mengurusnya di lokasi Samsat terdekat. Proses pergantian plat bisa Anda lakukan ketika melakukan pembelian kendaraan baru, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga perubahan kepemilikan kendaraan.
Demikianlah penjelasan mengenai arti warna plat kendaraan terbaru yang berlaku di Indonesia hingga saat ini. Semoga artikel ini bermanfaat untuk menambah wawasan Anda.