Sertifikat rumah atau tanah menjadi dokumen penting yang menunjukkan kepemilikan atas suatu properti. Dalam setiap sertifikat, tercantum nama pemilik yang sudah diakui oleh negara.
Ketika mendapatkan warisan properti atau membeli unit rumah, sebaiknya Anda segera melakukan proses balik nama sertifikat rumah. Tujuannya untuk menghindari konflik yang berkaitan dengan kepemilikan tanah maupun bangunan.
Dalam prosesnya, ada sejumlah syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah yang wajib dipenuhi. Berikut penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Biaya balik nama sertifikat rumah
Dilansir situs Sikapi Uangmu Otoritas Jasa Keuangan, biaya balik nama atau dikenal sebagai Bea Balik Nama (BBN) adalah sejumlah biaya yang dikenakan saat proses balik nama dari penjual ke pembeli.
Jika Anda membeli rumah lewat developer, biaya balik nama sertifikat rumah akan diurus oleh pihak terkait. Namun, Anda juga bisa mengurus biaya balik nama secara mandiri.
Perihal biaya yang dikenakan pada setiap properti bisa berbeda-beda. Namun, rata-rata besaran biaya BBM sekitar 2 persen dari nilai transaksi.
Untuk menghitung biaya balik nama, terdapat rumus yang bisa dihitung berdasarkan nilai tanah rumahnya. Adapun rumusnya sebagai berikut
Biaya balik nama = Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000
Tidak hanya biaya balik nama, pihak pemohon juga harus membayar beberapa jenis pembayaran lainnya, yaitu sebagai berikut:
- Penerbitan Akta Jual Beli (AJB): biasanya berkisar 5 persen hingga 1 persen dari nilai jual
- Biaya cek keaslian sertifikat tanah: umumnya sebesar Rp50 ribu
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): biaya yang perlu dilunasi sebelum membayar biaya balik nama sebesar 5 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOP TKP).
Cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah
Untuk memudahkan Anda memperkirakan biaya yang akan dikeluarkan, ketahui cara menghitungnya terlebih dahulu. Pada dasarnya, biaya balik nama sertifikat rumah adalah total dari jenis pembayaran sebelumnya.
Sebagai contoh, asumsikan bahwa Anda memiliki tanah seluas 400 meter persegi dengan harga Rp2 juta per meter persegi. Diketahui nilai NJOP sebesar Rp400 juta. Maka dari itu, berikut rincian biaya administrasi yang perlu dibayarkan berkisar:
- Biaya balik nama: Rp2juta x 400 / 1.000 = Rp800 ribu
- Biaya penerbitan AJB dengan kesepakatan 1 persen: Rp8 juta
- Biaya BPHTB (5 persen dari NPOP dikurangi NPOPTK): Rp20 juta
- Biaya pengecekan sertifikat tanah: Rp50 ribu
Jadi, kisaran total biaya yang perlu Anda keluarkan untuk mendapatkan hak kepemilikan tanah secara seutuhnya sebesar Rp28,8 juta.
Syarat balik nama sertifikat rumah
Selain biaya, Anda juga perlu mempersiapkan sejumlah dokumen yang perlu dipenuhi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berikut beberapa dokumen persyaratan yang wajib Anda lengkapi.
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon di atas materai.
- Sertifikat rumah asli.
- Fotokopi dokumen identitas pemohon, seperti KTP dan KK.
- Fotokopi KTP pihak penjual, pembeli atau kuasanya.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang sudah dicocokkan dengan aslinya untuk badan hukum.
- Fotokopi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan yang sudah dicocokan dengan aslinya.
- Surat kuasa (jika dikuasakan).
- Akta jual beli (AJB) dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
- Izin pemindahan hak apabila dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut boleh dipindahtangankan dengan izin dari instansi yang berwenang.
Setelah syarat dan proses sudah terpenuhi, pihak BPN akan mengganti pemegang hak dengan baru di buku dan sertifikat tanah. Umumnya, jangka waktu prosesnya bisa berkisar 14 hari hingga 3 bulan.
Demikian rincian biaya balik nama sertifikat rumah beserta persyaratan yang perlu Anda persiapkan. Balik nama sertifikat rumah dapat dilakukan secara mandiri ke kantor ATR/BPN atau lewat bantuan notaris. Semoga artikel ini bermanfaat.