NEWS

Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah? Segini Kisarannya

Lengkapi syarat-syaratnya

Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah? Segini Kisarannyailustrasi rumah (unsplash/tieraa mallorca)
04 June 2024

Sertifikat rumah atau tanah menjadi dokumen penting yang menunjukkan kepemilikan atas suatu properti. Dalam setiap sertifikat, tercantum nama pemilik yang sudah diakui oleh negara. 

Ketika mendapatkan warisan properti atau membeli unit rumah, sebaiknya Anda segera melakukan proses balik nama sertifikat rumah. Tujuannya untuk menghindari konflik yang berkaitan dengan kepemilikan tanah maupun bangunan.

Dalam prosesnya, ada sejumlah syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah yang wajib dipenuhi. Berikut penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Biaya balik nama sertifikat rumah

Dilansir situs Sikapi Uangmu Otoritas Jasa Keuangan, biaya balik nama atau dikenal sebagai Bea Balik Nama (BBN) adalah sejumlah biaya yang dikenakan saat proses balik nama dari penjual ke pembeli.

Jika Anda membeli rumah lewat developer, biaya balik nama sertifikat rumah akan diurus oleh pihak terkait. Namun, Anda juga bisa mengurus biaya balik nama secara mandiri.

Perihal biaya yang dikenakan pada setiap properti bisa berbeda-beda. Namun, rata-rata besaran biaya BBM sekitar 2 persen dari nilai transaksi.

Untuk menghitung biaya balik nama, terdapat rumus yang bisa dihitung berdasarkan nilai tanah rumahnya. Adapun rumusnya sebagai berikut

Biaya balik nama = Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000

Tidak hanya biaya balik nama, pihak pemohon juga harus membayar beberapa jenis pembayaran lainnya, yaitu sebagai berikut:

  • Penerbitan Akta Jual Beli (AJB): biasanya berkisar 5 persen hingga 1 persen dari nilai jual
  • Biaya cek keaslian sertifikat tanah: umumnya sebesar Rp50 ribu
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): biaya yang perlu dilunasi sebelum membayar biaya balik nama sebesar 5 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOP TKP).

Cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah

Untuk memudahkan Anda memperkirakan biaya yang akan dikeluarkan, ketahui cara menghitungnya terlebih dahulu. Pada dasarnya, biaya balik nama sertifikat rumah adalah total dari jenis pembayaran sebelumnya.

Sebagai contoh, asumsikan bahwa Anda memiliki tanah seluas 400 meter persegi dengan harga Rp2 juta per meter persegi. Diketahui nilai NJOP sebesar Rp400 juta. Maka dari itu, berikut rincian biaya administrasi yang perlu dibayarkan berkisar:

  • Biaya balik nama: Rp2juta x 400 / 1.000 = Rp800 ribu
  • Biaya penerbitan AJB dengan kesepakatan 1 persen: Rp8 juta
  • Biaya BPHTB (5 persen dari NPOP dikurangi NPOPTK): Rp20 juta
  • Biaya pengecekan sertifikat tanah: Rp50 ribu

Jadi, kisaran total biaya yang perlu Anda keluarkan untuk mendapatkan hak kepemilikan tanah secara seutuhnya sebesar Rp28,8 juta.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.