NEWS

Cara Beli Tanah di Swedia, Tawarkan Harga Rp1.000an!

Warga asing boleh ikutan

Cara Beli Tanah di Swedia, Tawarkan Harga Rp1.000an!ilustrasi swedia (unsplash/jon flobrant)
09 July 2024

Kabar baik bagi Anda yang ingin membeli properti di luar negeri, terutama di Eropa. Salah satu kota di Swedia, Goten menawarkan lahan di sana dengan harga 1 krona atau setara dengan Rp1.551 (kurs Rp17.618/euro) per meter persegi.

Dilansir situs euronews.com, pemerintah setempat mengobral harga tanah murah guna menaikkan angka populasi di sana. Maka dari itu, warga negara asing (WNA), termasuk warga negara Indonesia (WNI) bisa membeli lahan di sana.

Untuk Anda yang tertarik, berikut Cara Beli Tanah di Swedia yang bisa diikuti dengan baik.

1. Melakukan riset properti yang ingin dibeli

Cara beli tanah di Swedia yang pertama bisa Anda lakukan adalah melakukan riset pada properti. Agar mendapatkan properti yang menguntungkan, penting untuk melakukan riset terlebih dahulu.

Terlebih properti yang akan dibeli merupakan properti yang berada di luar negeri. Ada banyak hal yang tentunya berbeda dengan pasar properti di dalam negeri.

Maka dari itu, riset jadi langkah awal yang wajib untuk dilakukan oleh setiap investor.

Tentukan tujuan investasi properti yang akan dilakukan dengan jelas apakah untuk disewakan, dijual, atau dibangun rumah.

Lakukan analisis kondisi pasar guna memprediksi potensi pertumbuhan nilai properti di masa mendatang.

Dengan riset yang mendalam, investasi atau pembelian properti akan lebih menguntungkan dan membantu dalam menentukan jenis properti yang tepat untuk dikejar.

2. Memahami syarat dan aturan pembelian tanah di Swedia

Setiap negara pasti memiliki aturan yang berbeda dalam pembelian properti, termasuk Swedia. Dalam tahap awal, carilah informasi terkait aturan dan syarat pembelian lahan di sana.

Pahami setiap ketentuan dan aturan yang berlaku sehingga Anda bisa mempersiapkan diri dengan baik. Terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh WNA yang ingin membeli properti di Swedia.

Persyaratan tersebut meliputi paspor, rekening koran, akta hipotek, laporan survei properti, nomor identitas pribadi dari badan pajak, dan lain sebagainya. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa menanyakan dokumen terkait pada agen properti.

Jika perlu, Anda bisa berkonsultasi pada ahli untuk mendapatkan penjelasan yang lebih mendalam dan jelas mengenai aturan mengenai properti di sana.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.