NEWS

Cara Daftar Pangkalan LPG 3 Kg dan Syaratnya

Pengecer bisa mendaftar

Cara Daftar Pangkalan LPG 3 Kg dan Syaratnyailustrasi gas elpiji 3 kg (wikimedia commons)
04 February 2025

Pada Februari 2025. pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru mengenai distribusi Gas LPG 3 kg tidak lagi melalui pengecer, melainkan langsung di pangkalan resmi. 

Sejalan dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, pemerintah membuka peluang bagi masyarakat. Terlebih pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kg.

Untuk bisa terdaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina, terdapat beberapa syarat dan prosedur yang harus dilalui.

Kira-kira bagaimana cara daftar pangkalan LPG 3 kg? Simak syarat dan langkah-langkahnya di bawah ini.

Syarat mendaftar menjadi pangkalan LPG 3 Kg

Sebelum mengetahui cara daftar pangkalan LPG 3 kg, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar terdaftar sebagai agen resmi. Berikut beberapa syarat umum yang wajib dipersiapkan.

  • KTP
  • NPWP
  • Surat izin usaha
  • Bukti kepemilikan lahan
  • Bukti saldo atas pemilik atau badan usaha berupa rekening koran 3 bulan terakhir
  • Dokumen yang membuktikan legalitas usaha, seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), atau surat izin lainnya
  • Surat rekomendasi dari lurah atau camat setempat dan perbankan.

Cara mendaftar jadi pangkalan lewat OSS

Untuk bisa terdaftar sebagai pangkalan gas elpiji 3 kg resmi, pengecer atau masyarakat yang tertarik harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Nomor tersebut bisa didapatkan dengan mendaftarkan diri ke sistem Online Single Submission (OSS). Berikut cara daftar pangkalan LPG 3 kg yang bisa dilakukan secara online.

  1. Buka situs https://oss.go.id/ di browser.
  2. Pilih menu Daftar untuk mendaftarkan akun.
  3. Silahkan mengisi formulir pendaftaran akun dengan lengkap.
  4. Klik Submit untuk menyelesaikan proses pendaftaran akun.
  5. Lakukan aktivasi melalui pesan yang dikirimkan lewat email.
  6. Sistem akan mengirimkan password ke email yang didaftarkan.
  7. Kembali ke halaman login dan masukan password.
  8. Pada halaman home, klik menu permohonan.
  9. Setelah itu, pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK).
  10. Pilih menu Nomor Induk Berusaha (NIB).
  11. Silahkan mengisi profil usaha untuk mengajukan izin usaha.
  12. Klik Proses NIB lalu Izin Usaha.
  13. Cetak dokumen NIB.
  14. Silahkan melengkapi data yang diperlukan, seperti lokasi usaha, produk barang/jasa, dan dokumen persetujuan lingkungan.
  15. Proses pendaftaran akun OSS dan NIB sudah berhasil dilakukan.

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.