NEWS

Ketahui Cara Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja

Lengkapi persyaratannya!

Ketahui Cara Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerjailustrasi membuat kartu kuning (unsplash/ben mullins)
26 June 2024

Saat melamar pekerjaan, terdapat beberapa syarat dokumen yang harus dilengkapi oleh calon karyawannya. Salah satunya kartu kuning yang kerap diminta oleh perusahaan dan instansi bagi pelamarnya.

Kartu kuning atau dikenal dengan kartu AK1 adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten atau kota sebagai tanda pencari kerja. Kartu kuning ini berfungsi sebagai tanda pencari kerja dan berlaku selama dua tahun. 

Lantas, bagaimana syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning? Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti.

Syarat membuat kartu kuning

Sebelum mengetahui cara membuat kartu kuning, ada beberapa syarat dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pencari kerja. Adapun syarat membuat kartu kuning, yaitu sebagai berikut:

  • Fotokopi kartu identitas, KTP dan SIM
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir
  • Pos foto ukuran 3x4 dengan latar belakang merah sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi sertifikat kompetensi kerja (jika ada)
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja (jika ada).

Cara membuat kartu kuning secara offline

Cara yang umum dilakukan untuk mendapatkan kartu kuning adalah dengan mendatangi kantor Disnaker setempat dengan membawa dokumen persyaratan. 

Setelah mendatangi kantor yang berada di domisili Anda, berikut langkah yang harus dilakukan berikutnya

  1. Anda bisa bertanya mengenai tempat atau bagian pembuatan kartu kuning atau AK1 pada petugas.
  2. Setelah itu, Anda bisa menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
  3. Petugas akan melakukan pengecekan akan kelengkapan dokumen yang dibawa.
  4. Anda akan diminta untuk menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
  5. Kemudian, Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang telah dicetak.
  6. Terakhir, Anda bisa melegalisasi kartu kuning di bagian legalisasi untuk dilegalisasi. 
  7. Selamat! Kartu kuning sudah berhasil didapatkan dengan mudah.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.