NEWS

Ketahui Cara Membuat Surat Wasiat dan Syaratnya

Ikuti prosedurnya

Ketahui Cara Membuat Surat Wasiat dan SyaratnyaIlustrasi surat wasiat (Unsplash@melindagimpel)
21 October 2024

Surat Wasiat biasanya dibuat seseorang sebelum meninggal dunia. Dalam surat wasiat, terdapat informasi mengenai pesan terakhir dari pewaris (orang yang meninggal) yang ditinggalkannya.

Selain itu, surat wasiat juga berisi rincian kekayaan atau aset yang diberikan pewaris kepada ahli waris atau pihak-pihak yang ditunjuk. Lewat surat wasiat, seseorang bisa mematikan pembagian harta dapat diakui dan memiliki landasan hukum kuat.

Lantas, bagaimana cara membuat surat wasiat yang baik ? Simak langkah-langkah di bawah ini.

Jenis-jenis surat wasiat

Sebelum mengetahui cara membuat surat wasiat, kenali terlebih dahulu jenis-jenis suratnya. Surat wasiat terbagi menjadi beberapa jenis yang sudah dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Berikut beberapa jenis surat wasiatnya.

1. Akta umum atau openbaar testament

Akta umum adalah surat wasiat yang dibuat oleh notaris dengan sedikitnya dua orang saksi dalam proses pembuatannya. 

Pewaris harus mendatangi notaris dan menyatakan kehendak atau pesannya secara lisan di depan notaris dan saksi. Pesan tersebut akan dicatat oleh notaris dan disaksikan oleh para saksi untuk membuktikan kebenarannya.

Setelah itu, surat atau akta tersebut ditandatangani oleh pewaris, notaris, dan saksi yang bersangkutan.

2. Surat wasiat yang ditulis sendiri (olografis)

Sesuai namanya, surat wasiat satu ini seluruhnya ditulis dan ditandatangani sendiri oleh pewaris sebagai pembuat wasiat. Agar wasiat tersebut bisa tersampaikan, pewaris membawa surat wasiat ke hadapan notaris untuk disimpan.

Penyerahan surat wasiat tersebut disaksikan secara langsung oleh dua orang saksi. Notaris akan membuat akta penitipan wasiat.

3. Surat wasiat rahasia (geheim)

Berbeda dengan jenis surat wasiat lainnya, surat wasiat rahasia dibuat dengan dihadiri oleh empat orang saksi. Dokumennya tidak harus ditulis tangan oleh pewaris, tetapi harus ditandatangani sendiri oleh pembuat waris.

Pernyataan yang bersifat rahasia tersebut akan diserahkan kepada notaris untuk disimpan. Notaris kemudian akan membuat akta penjelasan bagian luar wasiat atau sampul wasiah yang tersegel.

Syarat membuat surat wasiat

Untuk bisa membuat surat wasiat, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pembuat waris. Adapun syarat membuat surat wasiat, yaitu sebagai berikut:

  • Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun.
  • Pewaris yang ingin membuat surat wasiat harus dalam kondisi sehat pikirannya.
  • Objek waris dinyatakan dengan tegas.
  • Mencantumkan pesan yang kelas pada pelaksana wasiat.
  • Nama-nama yang tercantum dalam surat wasiat adalah orang yang dikenal pembuat wasiat atau bukan orang asing.
  • Wasiat harus dibuat berdasarkan landasan hukum.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.