Jadwal dan Titik Ganjil Genap di Tol Saat Arus Mudik, Berlaku 5 April!
Simak jadwal dan lokasinya
Kebijakan Ga-Ge atau Ganjil Genap merupakan pembatas kendaraan bermotor berdasarkan plat motor yang cukup familier di kawasan Jakarta. Kebijakan tersebut bertujuan untuk membatasi penggunaan transportasi pribadi dan menurunkan tingkat emisi karbon di Jakarta.
Dalam rangka menjelang momen mudik Lebaran 2024, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan pengumuman pemberlakuan kebijakan ganjil genap di jalan Tol Japek.
Hal tersebut langsung diberitahukan lewat akun sosial media resmi mereka agar pemudik dari Jakarta mempersiapkan diri dengan baik.
Untuk membantu Anda mengetahui informasinya, berikut rincian jadwal dan titik ganjil genap di tol saat arus mudik yang harus diketahui.
Jadwal dan titik ganjil genap di tol saat arus mudik
Sehubungan dengan mudik Lebaran 2024, Ditlantas Polda Metro Jaya memberitahukan informasi mengenai pemberlakuan jadwal dan titik ganjil genap di tol saat arus mudik. Kebijakan tersebut disampaikan pihaknya pada tanggal 1 April 2024 lewat akun resmi X (Twitter) resmi @TMCPoldaMetro.
Berdasarkan postingan tersebut diberitahukan bahwa mulai tanggal 5 April 2024 akan diberlakukan sistem ganjil genap di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek. Berikut rincian jadwal dan lokasinya di bawah ini:
1. Arus mudik (KM 0-KM 414)
- 5-7 April 2024: mulai dari pukul 14.00-24.00
- 8 April 2024: mulai dari pukul 08.00-24.00
- 9 April 2024: mulai dari pukul 08.00-24.00.
2. Arus balik (KM 424-KM 0)
- 12 April 2024: mulai dari pukul 14.00-24.00
- 13 April 2024: mulai dari pukul 14.00-24.00
- 14-16 April 2024: mulai dari pukul 14.00-24.00.
Ganjil genap ditiadakan saat Lebaran 2024 di Jakarta
Tidak hanya pengumuman jadwal dan titik ganjil genap di tol saat arus mudik, Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengumumkan bahwa kebijakan ganjil genap ditiadakan selama musim Lebaran di kawasan DKI Jakarta. Kebijakan tersebut mulai berlaku dari tanggal 6-15 April 2024.
Adapun kebijakan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pengecualian penerapan ganjil genap
Dilansir laman jakarta.go.id, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dalam kebijakan ganjil genap di sekitar wilayah Jakarta. Berikut beberapa jenis kendaraannya:
- Kendaraan dengan stiker disabilitas
- Ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Angkutan umum dengan plat kuning
- Sepeda motor
- Kendaraan berbahan bakar listrik
- Truk tangki bahan bakar
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- Kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional
- Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.
Demikian informasi mengenai jadwal dan titik ganjil genap di tol saat arus mudik yang wajib Anda ketahui sebelum melakukan perjalanan mudik dari arah Jakarta. Tetap berhati-hati dan jaga kesehatan selama perjalanan mudik nanti!